Warung dan Cafe Ilegal Ditutup Pemda Lobar, Puluhan Pengusaha Demo Kehilangan Pendapatan

Aksi massa AWAS di depan Kantor Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lobar. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Penutupan warung dan cafe ilegal di Suranadi oleh Pemda Lombok Barat memicu demo dari pengelola dan karyawan.

Mereka berdemo di depan Kantor Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kamis (2/2/2023).

Massa yang menamakan diri Asosiasi Warung Suranadi (AWAS) mengeluhkan kehilangan mata pencaharian pascapenutupan yang dilakukan pemda itu.

Ketua AWAS I Gede Putrayasa selaku koordinator aksi mengatakan pihaknya menyesalkan sikap pemda yang telah menyegel tempat usaha mereka.

“Kami mendatangi kantor desa karena sudah satu bulan tempat usaha kami disegel atau ditutup, sementara kami punya utang di bank yang harus kami bayar setiap bulan. Kalau tempat usaha kami ditutup, dari mana kami bisa dapat untuk bayar cicilan,” ungkapnya.

Jika perizinan yang dijadikan alasan sehingga 34 tempat usaha disegel, pihaknya kini telah mengurus perizinan tempat usaha. Namun pemda tidak menerbitkan izin.

“Sudah dari lama kami mengurus izin tempat usaha kami, dari Perizinan Lombok Barat mengatakan harus ada rekomendasi dari desa. Kami urus ke desa, desa pun tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi,” sebutnya.

“Dalam pengurusan izin usaha, kami seperti dipimpong, dioper sana-sini. Nah, kalau mereka tidak menerbitkan izin padahal kami sudah mengurus, kenapa tempat usaha kami ditutup, disegel? Kami masyarakat butuh makan dan bayar utang,” lanjutnya.

Menurut Ngurah, jika hanya karena perizinan dan alasan peraturan daerah (perda) tempat usaha warga ditutup, harusnya pemerintah baik desa maupun pemda memberikan solusi untuk warga.

“Apa sih susahnya menerbitkan izin? Kalau mau melayani masyarakatnya, Kepala Desa kan bisa mengeluarkan rekomendasi kolektif untuk 34 warga yang tempat usahanya disegel,” ujarnya.

“Pun kalau alasannya Perda, kenapa usaha serupa di tempat lain tidak ditutup,” tandasnya.

Mengingat telah satu bulan tempat usaha mereka disegel, AWAS menyatakan akan membuka tempat usahanya yang disegel secara serentak.

“Jadi, hari ini, detik ini kami secara bersama-sama akan membuka segel tempat usaha kami,” tegasnya.

Massa disambut Kades Suranadi I Nyoman Adwisana didampingi Camat Narmada M. Busyairi dan Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana.

Baca Juga :  Ratusan Botol Miras Disita dari Warung dan Cafe Wilayah Suranadi
Baca Juga :  Propam Buru Polisi yang Keluyuran di Tempat Hiburan Malam

Kapolsek menyatakan bahwa apapun usaha masyarakat, akan didukung pemda dengan catatan tidak melanggar koridor hukum.

Aksi massa dikawal ketat 80 personel Kepolsian dari Polsek dan Polresta Mataram.

Usai pertemuan di Ruang Kepala Desa Suranadi, massa membubarkan diri dengan tertib dan situasi aman terkendali. (RL)

Komentar Anda