Pendiri LBC Bantah Lembaga Investasinya Bodong

Logo Lucky Best Coin (LBC) (ist)

MATARAM — Setelah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB dan Kapolisian Daerah (Polda) NTB oleh anggotanya, pendiri lembaga investasi Lucky Trade Community (LTC) yang kini berubah nama menjadi Lucky Best Coin (LBC) angkat bicara.

Pendiri LTC/LBC Lukman Hakim mengatakan, laporan yang disampaikan warga negara Perancis,Ruby Daniel Charles kepada OJK adalah tidak benar dan tidak mendasar. Yang bersangkutan memang menjadi member Lucky Trade Community (LTC, sekarang LBC) sejak Januari 2021 dengan nilai investasi sebesar Rp 200 juta. Namun, yang bersangkutan menarik kembali modalnya melalui upline ke-memberan-nya dan dana tersebut sudah dikembalikan. Bahkan dengan nilai sebesar 125 persen dari modal awal miliknya. ” Sama sekali tidak ada yang dirugikan LTC dalam hal ini. Karena yang bersangkutan juga sudah menerima uang modalnya melalui uplinenya,” tegasnya.

Lukman juga mempertanyakan, mengapa OJK sebagai institusi berwenang bisa langsung menggelar jumpa pers bersama Ruby Daniel Charles sebagai pelapor, tanpa melakukan klarifikasi dan/mediasi terhadap pihak LBC yang dilaporkan. Dia juga mempertanyakan keterangan OJK tentang LTC sebelum LBC yang dinyatakan investasi ilegal yang belum mendapatkan izin resmi dan LTC juga sudah dinyatakan bubar karena kesulitan untuk membayarkan dana kepada anggotanya adalah tidak benar. ” Sejak pendiri LTC awal 2020 lalu, kami sudah beberapa kali mendatangi kantor OJK yang saat itu masih bergabung di Bank Indonesia NTB untuk meminta saran, masukan dan arahan terkait regulasi dan perizinan yang harus kami lengkapi untuk menjalankan bisnis crypto currency, namun tidak ditanggapi,” jelasnya.

Baca Juga :  Seluruh Tahanan Polsek Gunungsari yang Kabur Ditangkap

Lalu pada akhir 2020 OJK meminta pihaknya menghentikan aktivitas yang sudah dilakukan. ”Dan tidak benar kami kesulitan membayarkan investasi member kami yang jumlahnya mencapai 25 ribu member di seluruh Indonesia,” klaimnya.

Untuk mematuhi perintah OJK dan memaksimalkan investasi para member LTC, pihaknya kata Lukman, membentuk Lucky Best Coin (LBC) dibawah legalitas PT Digital Global Gemilang yang bergerak dalam bidang produk mata uang kripto bernama LBC. Pada taanggal 6 April 2021, telah dilakukan rapat atau pertemuan melalui zoom meeting antara pihaknya dengan pihak Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat, OJK dan OJK Provinsi NTB. Dalam pertemuan tersebut pihaknya memaparkan legalitas LBC dan bagaimana sistem investasi ini berjalan. ”Dari hasil pertemuan tersebut pihak SWI pusat menyarankan kami untuk melengkapi sejumlah izin lainnya yang diperlukan termasuk izin ke BKPM dan Kominfotik. Dan hal ini sedang kami lakukan dengan optimal,” tegasnya.

Baca Juga :  Jago Bikin Puisi

Lukman menegaskan LBC adalah bisnis legal dan ikut berupaya mendorong perekonomian Indonesia sesuai semangat Presiden Joko Widodo. Jika benar LBC adalah ilegal dan merugikan banyak orang, sudah tentu para korban yang datang dalam jumpa pers OJK NTB di Hotel Santika tersebut bukan hanya 1 atau 2 orang, melainkan bisa ratusan bahkan ribuan orang. Karena undangan yang disampaikan sudah tersebar di seluruh grup member LBC. ”Bahwa dari hasil konfirmasi kami kepara pihak upline yang merekrut saudara Ruby Daniel Charles, diketahui bahwa laporan itu diduga berkaitan dengan masalah internal hubungan asmara antara saudara Ruby Daniel Charles dengan pacarnya yang juga member LBC di Bali. Dan hal ini sama sekali tidak berkaitan langsung dengan LBC,” terangnya.

”Dengan demikian, kami menilai pemberitaan terkait laporan bule Perancis terkait investasi bodong ke pihak OJK NTB adalah tidak benar dan menimbulkan disinformasi. Pemuatan berita yang tidak berimbang dan tidak memberikan ruang konfirmasi kepada pihak LBC tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Pemberitaan ini berpotensi merugikan kami dari pihak LBC,” tambahnya.(der)

Komentar Anda