Panlih Revisi Tatib Pemilihan Wabup

GIRI MENANG– Panitia Pemilihan Wakil Bupati DPRD Lombok Barat melakukan penyesuaian-penyesuaian atas tata tertib pemilihan wakil bupati yang sudah mereka susun sebelumnya. Revisi dilakukan mengacu pada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. “ Kemarin kan kita menyusun berdasarkan Undang undang Nomor 8 Tahun 2015. Sekarang karena ada Undang Undang yang baru ini, tentu kita akan ubah lagi. Banyak hal yang harus dibahas dan dimasukkan. Setelah ini baru kita paripurnakan,” ungkap Sekretaris Panlih DPRD Lombok Barat Munawir Haris kepada Radar Lombok kemarin.

Sebelumnya, poin Tatib yang hangat dibicarakan adalah menyangkut ketentuan jumlah calon wakil bupati. Sebagian anggota dewan beranggapan bahwa jumlah calon bisa lebih dari dua. Namun berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Undang undang Nomor 10 tahun 2016, partai politik atau gabungan partai politik pengusung hanya bisa mengajukan maksimal dua calon. Jika pun lebih, maka akan ada kewenangan Bupati mencoret sebagian sehingga tersisa dua calon. “ Sekarang kan sudah jelas,” ungkap Munawir.

Baca Juga :  Kursi Wabup Masih Kosong, Gubernur Surati Bupati

Setelah pembahasan kemarin, dalam waktu dekat Panlih juga akan mengundang seluruh pimpinan Parpol pengusung. Mereka diundang dalam rangka sosialisasi aturan ini sehingga semua pihak bisa memahaminya. “ Setelah itu baru kita konsultasikan ke Kemendagri,” ungkap politisi PAN ini.

Baca Juga :  Jabatan Wabup, Dewan Tegaskan Tunggu PP

Selain masalah krusial diatas, yang dimasukkan dalam Tatib menyangkut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana PNS yang mencalonkan diri tidak harus mundur dari status PNS ya.

Pada kesempatan ini Munawir Harus menegaskan bahwa tahapan pemilihan Wabup tengah berjalan. Ia tidak ingin ada anggapan bahwa DPRD sengaja memperlambat proses pemilihan Wabup. “ Kita ingin hati-hati biar tidak bermasalah di belakang hari,” pungkasnya.(git)

Komentar Anda