Jabatan Wabup, Dewan Tegaskan Tunggu PP

Hj. Sumiatun

GIRI MENANG-Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Sumiatun menegaskan, DPRD Lobar komit menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang 10 Tahun 2016 sebelum membentuk panitia khusus (Pansus) pemilhan wakil Bupati Lombok Barat. Seperti diketahui kata Sumiatun, penetapan tata tertib (Tatib) Pilwabup juga dengan catatan yakni Panlih akan dibentuk setelah PP terbit. “ Kita masih komitmen untuk itu, akan dibentuk setelah PP terbit, terakhir kita ke sana (Kemendagri), kita diminta menunggu. Itu saja,” ungkapnya, Jumat (20/1).

Akan tetapi lanjut Sumiatun, surat dari gubernur yang ditembuskan ke DPRD Lobar itu juga sudah disampaikan beberapa hari lalu pada rapat paripurna, dan sudah pula diserahkan ke masing-masing fraksi yang merupakan perpanjangan tangan dari partai pengusung. Kendati PP belum dikeluarkan, partai pengusung (Partai Golkar, Demokrat, PDIP, PAN dan Hanura) diminta mengajukan nama calon Wabup. “Kemudian sejauh ini kan yang baru mengajukan hanya Golkar dan Hanura. Demokrat PDIP dan Hanura belum,” terangnya.

Baca Juga :  Farouk Ditawari Jabatan Muluskan OSO

[postingan number=3 tag=”jabatan”]

Kemudian di dalam Ayat 2 Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wabup kepada DPRD melalui bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Berkaitan dengan hal tersebut kata Sumiatun, bisa berkaca terhadap kejadian di Bogor, tidak bisa melakukan pilwabup karena masing-masing partai mengajuan calon. Sementara calon yang diajukan tersebut harus dua. Oleh karenanya perlu ditunggu PP.

Baca Juga :  Pejabat Siap-siap Kehilangan Jabatan

Seperti diketahui, pada Ayat 5 Pasal 176 UU 10 Tahun 2016 diterangkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wabup diatur dalam PP. “Surat dari gubernur itu tentu tidak ada konsekuensi hukumnya. Tetapi saya harapkan dengan adanya surat tersebut, partai pengusung lainnya bisa segera mengajukan calon,” jelasnya.(zul)

Komentar Anda