Pakai Atribut PKI, Warga Malaysia Diamankan

PKI
DIAMANKAN: Warga negara Malaysia Muhammad Tirmizi masih menggunakan baju kaos lambang palu arit saat diamankan di Mapolresta Mataram, kemarin.( M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang warga negara Malaysia Mohammad Tarmizi Bin Mohammad Nurdin, 50 tahun, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ia ditangkap di Hotel Golden Tulip jalan Jenderal Sudirman Lingkungan Gegutu Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram, sekitar pukul 10.00 Wita, kemarin (12/4). Penangkapan ini lantaran Tarmizi diketahui menggunakan baju kaos warna hitam berlambang palu arit warna kuning. Yakni, mirip persis lambang Partai Komunis Indoesia (PKI) yang diharamkan di negara Indonesia.

Penangkapan Tarmizi berawal dari informasi salah satu sekuriti Hotel Golden Tulip. Sekuriti itu melihat Tarmizi menggunakan baju kaos lambang PKI di bagian depan bajunya. Ia kemudian meminta Tarmizi menunggu di lobi hotel.

Saat itulah, sekuriti tersebut menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Rembiga. Setelah dipastikan mencurigakan, Tarmizi kemudian diamankan ke Mapolsek Mataram. Baru kemudian diserahkan lagi ke Mapolres Mataram.

[postingan number=5 tag=”PKI”]

Kapolresta Mataram, AKBP Muhammad yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Bahkan, Tarmizi sudah diperiksa anggotanya sejak diamankan. Dari hasil pemeriksaan, Tarmizi mengaku sebagai salah satu manajer ladang perusahaan kelapa sawit di Kuala Lumpur Malaysia. ‘’Dia kita amankan bersama salah satu temannya bernama Afzanizam Bin Ismail, 40 tahun, yang juga sebagai pengurus korporasi ladang di Kuala Lumpur Malaysia,’’ terang Muhammad, kemarin.

Baca Juga :  Penerjemah Absen, Sidang Tiga WNA Malaysia Ditunda

Masih dari hasil pemeriksaan polisi, ditemukan Tarmizi mengantongi paspor dengan nomor A31977013. Tarmizi mengaku ke datang ke lndonesia dari Kuala Lumpur Malaysia langsung menuju Bandara Internasional Lombok (BIL)  pada Senin (10/4). Kedatannganya bertujuan untuk bersilaturahmi dengan pengurus PT Pamor Sapta Dharma bernama Tri Haryadi yang kantornya berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Rembiga. Tarmizi sendiri ingin menyampaikan surat kontrak bagi tenaga kerja. “Ia juga ke Lombok untuk bersilaturahmi dengan keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok Timur  yang bekerja di perusahaannya yang mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu. Selain itu, ia juga dating untuk berlibur dan berencana mengunjungi objek wisata yang ada di Lombok ini,” terangnya.

Menurut keterangannya, yang bersangkutan bahwa memebeli kaos hitam dengan logo palu arit itu di Uni Sovyet Rusia, saat berkunjung ke sana. Namun, ia sama sekali tidak tahu bahwa logo tersebut dilarang di lndonesia. ”Ia tidak mengetahui kalau hal itu dilarang di Indonesia. Jadi tidak ada kesengajaaan untuk mengajak atau mempengaruhi dengan paham Komunis dan ia juga mengakui pernah memakainya saat di Malaysia dan Qatar,” ujarnya. 

Baca Juga :  Belajar Budaya NTB, Mahasiswa Malaysia Kunjungi Museum

Namun aparat kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi terkait legalitas dari paspor yang bersangkutan. Untuk saat ini, pihak kepolisian hanya melakukan pembinaan karena yang bersangkutan mengakui bahwa memang tidak mengetahui kalau di Indonesia hal tersebut dilarang. ”Kita lakukan pembinaan dan akan kita koordinasi dengan pihak imigrasi,”ujarnya.

Sebelum diamankan di kantor polisi, kamar hotel tempat yang bersangkutan menginap sempat dilakukan penggeledahan oleh petugas bersama pihak hotel. Namun, hasil penggeledahan tidak ditemukan indikasi adanya unsur membawa atribut palu arit dan dokumen lainnya yang mengarah kepada unsur kesengajaan menyebarkan paham Komunis. ‘’Setelah kami periksa ternyata hanya satu baju yang ada palu aritnya dan itu yang kami sita,” tutupnya. (cr-met)

Komentar Anda