Penerjemah Absen, Sidang Tiga WNA Malaysia Ditunda

Ilustraasi Persidangan WNA Malaysia

MATARAM—Sidang perdana  tiga terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Ketiga terdakwa adalah Wong Ying Ching alias Winnie, Koo Jia Jiat alias Koo dan Lesle Chung Wai Nam. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini terpaksa ditunda. Pasalnya,  ketiga terdakwa tidak didampingi oleh penerjemah. Akibatnya, ketiganya tidak mengerti dengan isi dakwaan. ‘’JPU harus menghadirkan penerjemah supaya ketiga terdakwa ini mengerti tentang isi dakwaannya. Sidang kita gelar kembali pekan depan untuk menerjemahkan dakwaan,’’ ujar Didiek Jatmiko selaku ketua majelis hakim Kamis kemarin (17/11).

Dakwaan ketiga terdakwa dibacakan  secara bersamaan. Namun, terdakwa koo Jia Jiat dan Leslie Chung Wai Nam dalam berkas perkara terpisah. Diawal persidangan, JPU Husnul Raudah sempat membacakan seluruh materi dakwaan. Ia menguraikan, ketiga terdakwa ditangkap di Bandara Internasional Lombok (BIL) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,975 gram yang disimpan di celana dalam masing-masing tanggal 7 Agustus 2016.

Baca Juga :  Polisi Dalami Keterangan WNA Penyelundup Sabu

Awalnya, salah seorang terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Jack yang juga warga Negara Malaysia. Pria itu kemudian menjanjikan akan melunasi hutang terdakwa Winnie jika bersedia membawa sabu tersebut ke Indonesia. Pada tanggal 1 Agustus 2016, atas perintah Jack, terdakwa mengambil sabu tersebut di sebuah loker kombinasi di Kualalumpur Kuala Lumpur City Centre (KLCC). ‘’Terdakwa kemudian diminta  menyembunyikan sabu itu dalam celana dalam yang sudah disiapkan,’’ katanya.

Kemudian pada hari Minggu 7 Agustus 2016, ketiganya berangkat dari bandara Kualalumpur Malaysia menuju Lombok. Direncanakan, setelah tiba di Lombok sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Mataram. ‘’Atas pekerjaannya itu, terdakwa Winnie dijanjikan oleh Jack akan melunasi hutangnya sebesar RM 60.000. Hutangnya itu lunas jika barangnya telah sampai seperti yang direncanakan,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Sidang Vonis Penyelundupan 1,982 gram Sabu Asal Malaysia

Untuk mengantarkan sabu tersebut ke Indonesia. Terdakwa Winnie juga disebut meminjam uang kepada suaminya Jackie Chung sebesar RM 1.057  untuk tiket pesawat Air Asia pulang pergi Kualalumpur menju BIL.

Ketiga terdakwa juga didakwa oleh JPU melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU ini. Ketua majelis hakim belum mengizinkan penasehat hukum ketiga terdakwa  mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis beranggapan, ketiga terdakwa harus mengerti seluruh  isi dakwaan tersebut. ‘’Belum bisa diberikan eksepsi atau tidak. Saya perintahkan minggu depan untuk menghadirkan penerjemah dulu. Jadi harus menunggu penerjemah dulu baru bisa diputuskan eksepsi atau tidak,’’ ungkap ketua majelis hakim. (gal)

Komentar Anda