Pajak Tak Naik tapi PNPB

AKP Pratiwi Nofiani (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Satlantas Polres Lombok Tengah memberikan pemahaman akan kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Kasatlantas Polres Lombok Tengah, AKP Pratiwi Nofiani menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan, sebenarnya bukan pajak yang naik melainkan PNBP. Tetapi, masyarakat mengasumsikan kenaikan ini adalah pajak. Sehingga masyarakat harus diberiken pencerahan lagi. ‘’Jadi bukan pajak yang naik, tapi PNPB,’’ jelasnya.

Dijelaskan, ketika pemilik kendaraan misalnya disetiap kali melakukan pembayaran Rp 370 ribu. Namun yang dibayar lebih dari angka tersebut bukan pajak melainkan PNBP. Sudah jelas, tidak ada kenaikan dalam pajak melainkan sebatas melaksanakan PP No.60/2016. ‘’Tidak ada pajak kendaraan yang naik dan itu bisa dicek ketika melakukan pembayaran pajak,’’ jelasnya.

Menindaklanjuti hal ini, Polres Loteng bakal melakukan sosialisasi dengan cara menempelkan sejumlah stiker, memberikan pemahaman ketika ada razia, dan termasuk melalui sejumlah media massa. Dikatakan, jika berbicara dari segi manfaat, pajak itu sebenarnya akan kembali kepada diri masyarakat itu sendiri, baik pajak STNK, BPKB, TNBK, PNBP dan beberapa lainnya. Namun manfaatnya bukan berbentuk finansial melainkan berbentuk pembangunan karena semuanya akan kembali kepada peningkatan pendapatan negara.

Baca Juga :  Polda akan Bentuk Polres Khusus KEK Mandalika

[postingan number=3 tag=”pnpb”]

Nofiani menambahkan, pada tahun sebelumnya pemerintah meniadakan pembayaran PNBP, namun kini diberbayar. Seperti penerbitan STNK Bermotor Lintas Batas Negara (LBN), penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara (LBN). “Malah saya menilai adanya PP ini menguntungkan kita semua, kendati di sisi lain itu berat,” terangnya.

Berikut ini lanjutnya, tarif kendaraan roda empat STNK baru dari Rp 50 ribu naik Rp200 ribu, perpanjangan STNK dari Rp 50 ribu naik Rp 200 ribu dan ini berlaku per lima tahun. Pengesahan STNK Rp 50 ribu per tahun. Selanjutya, STCKR dari Rp 25 ribu naik menjadi Rp 50 ribu, BPKB baru dari Rp 100 ribu naik menjadi Rp 375 ribu, BPKB ganti pemilik dari Rp 100 ribu naik Rp 375 ribu dan mutasi dari Rp 75 ribu naik menjadi Rp 250 ribu. Kemudian BPKB baru dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 225 ribu, ganti pemilik BPKB dari semula Rp 80 ribu naik menjadi Rp 225 ribu, sementara untuk mutasi kendaraan roda dua dari Rp 75 ribu naik menjadi Rp 150 ribu.

Baca Juga :  Jayanti Umar Ngaku Khilaf Ancam Wartawan

Sedangkan bagi kendaraan roda dua yakni STNK baru dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu, perpajangan STNK dulu Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu per lima tahun. Selanjutnya, pengesahan STNK Rp 25 ribu per tahun. ‘’Hanya STCK tidak naik dan tetap Rp 25 ribu,’’ jelasnya. (cr-ap)

Komentar Anda