Pagar Penutup Jalan Bypass Sirkuit Mandalika Dibongkar

BONGKAR: Petugas saat membongkar pagar akses jaan bypass menuju Sirkuit Mandalika di Dusun Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut yang sebelumnya dipasang warga, Rabu (6/1). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYAPT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika membongkar pagar yang dipasang warga pengklaim lahan di jalur akses bypass menuju PSirkuit Pertamina Mandalika di Dusun Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut.

Seperti diketahui pada Senin-Selasa kemarin, warga melakukan pemagaran sebagai aksi protes terhadap pihak ITDC yang belum membayar lahan mereka. Kekecewaan warga semakin memuncak akibat pihak ITDC juga sudah melakukan clearing pada 31 Agustus 2021 lalu. Pemagaran dilakukan sebagai bentuk protes para pemilik tanah yang sampai hari belum ada realisasi bahkan di baikan oleh PT ITDC.

Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro menyampaikan, pihaknya telah membongkar pemagaran lahan HPL no 49 dekat Tanjung Aan. “Kemarin (Rabu, red) sudah dilakukan pembongkaran pagar yang dipasang oknum warga di lahan HPL ITDC no 49. Sehingga jalur bisa digunakan dengan normal kembali,” ungkap Bram Subiandoro kepada Radar Lombok, Kamis (6/1).

Baca Juga :  Empat Maling Motor Digulung

Pembongkaran dilakukan menyusul rapat koordinasi dan klarifikasi yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Lombok Tengah, masyarakat, dan ITDC. Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa lahan yang diklaim dan dipagar tersebut merupakan lahan yang masuk HPL ITDC no 49. “Perolehan lahan tersebut sangat jelas dan didukung bukti serta korespondensi yang kuat. Dengan kata lain, lahan HPL ITDC no 49 secara sah milik ITDC,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, sejatinya pertemuan itu akan ikut dihadiri oleh pihak pengklaim. Namun hingga acara berakhir, pihak pengklaim tidak hadir memenuhi undangan yang disampaikan. “Terakhir, kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.

Camat Pujut, Lalu Sungkul ketika dihubungi membenarkan, bahwa pihaknya sudah melakukan pembongkaran terhadap pagar yang sudah dipasang warga. Ia menegaskan sebelum melakukan pembongkaran, mereka sudah mengundang pihak pengklaim, namun tidak datang sehingga dilakukan pembongkaran. “Jadi lahan itu yang kami tau sudah milik KEK Mandalika dan ITDC selaku operator yang memegang HPL dan ini kaitan tidak hanya masalah MotoGP tapi investor juga harus memiliki kepastian hukum. Saran kita kepada warga harus menempuh jalur-jalur yang memang sudah diatur oleh undang-undang. Jangan melihat lahan ribuan hektare di KEK Mandalika, tapi kita lihat secara utuh wilayah Pujut,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Ribu Pasutri Bercerai Setahun

Jika hal seperti itu seperti pemagaran terus dipertontonkan oleh warga, maka investor juga akan takut. Sehingga dengan tegas pihaknya menyampaikan tidak akan mentolelir cara- cara seperti pemagaran yang dilakukan warga. “Pengklaim lahan mengakui bahwa lahan tersebut dikuasai sejak 1974 dan sekarang umur yang mengklaim itu berapa sih. Sekarang mereka berumur 64 tahun. Masak mereka baru berumur 10 tahun kemudian diberi surat garapan,” terangnya. (met)

Komentar Anda