PRAYA – Tim Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa lalu (5/6).
Keempat pelaku yakni, Muhajar alias Amaq Muli, 50 tahun, dan Agus Muliadi, 45 tahun, warga Lingkungan Karang Baru Timur Kelurahan Sesake Kecamatan Praya Tengah. Kemudian Maharudin, 23 tahun, warga Dusun Selanglet Desa Penujak dan Burhanudin, 29 tahun, warga Dusun Tepak Desa Penujak Kecamatan Praya Barat. ‘’Pelaku kita amankan karena diduga sebagai pelaku curanmor di berbagai TKP,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, Rabu Kemarin (6/9).
Para pelaku diamankan di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan. Di mana sebelumnya, petugas mendapatkan informasi jika empat orang pelaku tersebut diduga menguasai kendaraan hasil curian. “Atas dasar informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di kediamanya masing-masing,” bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor berbagai merek. Dari tangan Muhajar disitaa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih yang diduga milik M Sofian Zamzani warga Kebon Jaya Timur Kelurahan Monjok Timur Kecamatan Seleparang Kota Mataram. Dari tangan Agus Muliadi disita 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik Fatahollah warga Desa Brang Bra Sumbawa.