Dari tangan Maharudin, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat milik Tarmiji warga Desa Renda Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Dan, dari tangan Burhanudin disita sepeda motor Honda Supra X 125 dengan pemilik atas nama Sulman warga Desa Kembang Kerang Kecamatan Aikmel Lombok Timur. ‘’Barang bukti dari masing-masing pelaku sudah berhasil kita sita,” paparnya.
Kata Rafles, pihaknya masih terus mendalami apakah keempat pelaku tersebut merupakan eksekutor atau hanya sekadar penadah. Karena berdasarkan pengakuan pelaku bahwa mereka membeli motor-motor tersebut dari orang lain. “Dari pengakuan keempat pelaku sepeda motor tersebut dibeli para pelaku dengan harga murah tanpa disertai dengan BPKB dan STNK. Sehingga kita masih dalami apakah para pelaku sebagai penadah atau eksekutor,” tambahnya.
Rafles menambahkan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah. Mereka terancam pidana penjara selama 4 tahun, karena diduga melanggar pasal 362 tentang pencurian. “Kita sangkakan melanggar pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 4 tahun penjara,” tambahnya. (cr-met)