Dua Ribu Pasutri Bercerai Setahun

DISIDANG: Sepasang suami istri saat disidang di Pengadilan Agama Praya.(DOK/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Angka perceraian di Kabupaten Lombok Tengah, mengejutkan. Bayangkan, dalam setahun saja mencapai 2.000 lebih kasus. Angka ini dirilis Pengadilan Agama Praya selama tahun 2016 silam, bahwa rata-rata angka perceraian terjadi 100 lebih per bulannya. Hingga berakhir tahun 2016, PA Praya merilis angka 2.000 lebih. ‘’Catatan kita ada 2.000 lebih kasus perceraian selama tahun 2016,’’ beber Panitera PA Praya, Nafsiah, kemarin (16/1).

Nafsiah mengaku, tingginya angka perceraian ini rata-rata disebabkan faktor kurangnya kepuasan nafkah batin. Kemudian disusul faktor ekonomi dan keluarga. Dari sejumlah kasus yang ditangani, kebanyakan yang mengajukan gugatan cerai adalah istri atau perempuan. Mereka adalah rata-rata yang ditinggalkan suami merantau ke luar negeri. Seperti Malaysia, Korea, Arab Saudi, Jepang, Singapura, dan beberapa negara tujuan tenaka kerja lainnya.

Baca Juga :  60 Kepsek di Loteng Dilantik, Banyak Guru Dapat Promosi

[postingan number=3 tag=”cerai”]

Akibatnya, para istri kurang mendapatkan nafkah batin sehingga banyak mengajukan gugatan karena tidak tahan hidup sendiri.Parahnya lagi, banyak di antara istri yang ditinggal ketika masih masa bulan madu. Mereka masih haus membutuhkan belaian kasih sayang sang suami tetapi ditinggal, sehingga batinnya tidak terisi. ‘’Penyebab utama perceraian ini adalah faktor kepuasan batin. Terutama yang ditinggal suami merantau ke luar negeri. Kita juga sayangkan ketika sang istri masih membutuhkan kasih sayang, malah suami berada di luar negeri,’’ sebutnya.

Sementara untuk bulan Januari 2017 ini, Nafsiah mengaku baru merilis 53 kasus perceraian. Ia berarap, kasus ini akan turun hingga akhir tahun nanti. ‘’Kita berharap angka perceraian ini bisa diminimalisir,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Bongkar Muat Kapal Ikan Digagalkan

Tingginya angka perceraian ini juga dinafikan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, bahwa angka perceraian terus meningkat setiap tahunnya. Menurut Kepala DP3AP2KB Lombok Tengah, H Omdah MM, penyebab utama angka perceraian ini adalah tingginya angka pernikahan usia dini (PUD). ‘’Ini penyebab utamanya karena pernikahan dini menjadi salah satu penyebab rapuhnya rumah tangga,’’ katanya.

Untuk menopang tidak terjadinya pernikahan dini, pihaknya melalui beberapa pondok pesantren, sekolah dan sejumlah lembaga pemasyarakatan lainnya telah melakukan sosialisasi. Tapi hasilnya masih nihil. “Kita sudah mengupayakan melakukan sentuhan melalui sosialisasi di masing-masing lembaga pendidikan dan pemasyarakatan. Namun hal ini juga belum mampu menekan angka pernikahan itu,” akunya. (cr-ap)

Komentar Anda