PAD Miras Terancam Hilang

H Muhammad (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYADinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah menegaskan retribusi minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) yang selama ini banyak mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) tidak diurus lagi oleh pemda. Pasalnya, sudah ada aturan terbaru dari pemerintah pusat kaitan dengan retribusi miras ini. Hanya saja, belum dijelaskan secara pasti siapa yang akan mengelola retribusi ini nantinya. Namun selama ini retribusi miras dikelola DPMPTSP yang hasilnya sangat membantu dalam hal peningkatan PAD.

Kepala DPMPTSP Lombok Tengah, H Muhammad menyatakan, retribusi miras masih dikelola instansi yang diembannya. Tapi dengan adanya aturan baru dari pemerintah pusat, maka dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan retribusi miras ini. “Untuk izin minuman beralkohol dan termasuk juga retribusi trayek yang selama ini kita gunakan tidak akan berlaku lagi di daerah. Aturan terbaru pencabutan izin ini belum bisa kita berlakukan, karena kita harus sesuaikan dulu dengan melakukan revisi terhadap perda karena perda lama masih kita berlakukan,” ungkap H Muhammad, Senin (1/11).

Baca Juga :  Peserta Terpental, Kuota PPPK Banyak Kosong

Ditegaskan, jika perda miras ini sudah jadi maka pihaknya tidak bisa lagi menarik retribusi, termasuk retribusi trayek kendaraan umum. Dengan tidak dilakukannya penarikan ini membuat potensi kehilangan PAD dari dua sumber ini cukup besar. “Jelas PAD kita akan hilang dengan adanya aturan dari pusat ini tapi kita belum tahu kapan mulai diberlakukan aturan baru ini,” terangnya.

Muhammad menegaskan, selama ini pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan potensi PAD yang ada di daerah itu. Tidak terkecuali PAD dari retribusi minuman beralkohol, bahkan pihaknya mengakui target PAD dari retribusi minuman beralkohol setiap tahunnya selalu melebihi target yang sudah ditentukan. “Sampai dengan triwulan kedua realisasi dari retribusi minuman beralkohol sudah mencapai 80 persen yang masuk. Target tahun ini jumlahnya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tapi kita yakin tahun ini juga target bisa kita lampaui seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Proses Hukum Ketua Komisi I Tetap Berjalan

Untuk target retribusi miras tahun ini mencapai Rp 240.750.000, sedangkan untuk target retribusi trayek kendaraan umum hanya Rp 3 juta saja. Karena untuk trayek sudah mulai berkurang akibat banyaknya masyarakat yang jarang menggunakan kendaraan umum. “Tapi minol ini yang banyak dan setiap tahun selalu melampaui target,” terangnya.

Muhammad mengakui, terealalisasinya retribusi minuman beralkohol ini cukup maksimal. Semua itu tidak terlepas dari kemajuan pariwisata di daerah itu dengan meningkatnya tingkat kunjungan wisatawan. Di satu sisi, berbagai usaha yang menjual minuman beralkohol ini juga sudah mulai ramai. “Jadi meningkatnya sarana dan prasarana pariwisata di daerah kita memang menjadi salah satu pemicu bisa kita mencapai target. Tapi saya tidak mengetahui secara pasti jumlah tempat yang menyediakan penjualan minuman beralkohol ini. Intinya peningkatan retribusi minuman beralkohol ini karena banyaknya sarana yang tersedia,” terangnya. (met)

Komentar Anda