Ormas Bodong Tidak Dapat Fasilitas

HM Suhardi (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Lombok Tengah (Loteng), HM Suhardi SH mengatakan, keberadaan organisasi kemasyarakatan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah diatur UU No 17/2013 tentang Ormas.

Di mana dalam UU tersebut, organisasi kemasyarakatan tidak ada kewajiban untuk mendaftrakan diri. Hanya saja pemerintah tidak berkewajiban untuk melayani organisasi yang tidak terdaftar. “Secara UU memang keberadaan organisasi kemasyarakatan tidak diwajibkan untuk mendaftarkan lembaganya. Hanya saja bagi lembaga yang tidak memiliki izin, pemerintah tidak berkewajiban memberikan pelayanan,” katanya, Jumat (2/12).

Baca Juga :  Pemda Didesak Tertibkan Bangunan Bodong

Sebut saja organisasi itu tidakmemiliki Surat Keterangan Tedaftar (SKT) di Kesbangpoldagri, tidak ada hak untuk diberikan pelayanan. Salah satu contoh, ketika ada bantuan, baik dari pemerintah pusat dan daerah. Mereka yang tidak mengantongi SKT tidak berhak mendapatkan bantuan tersebut. “Di sisi lain memang pemerintah tidak mewajibkan mereka untuk mendaftar, hanya saja ada resiko yang diberikan jika tidak miliki SKT,” ujarnya.

Oleh karena itu, sebagai ketua organisasi harus jeli dengan peryataan atau aturan yang tertera dalam UU Nomor 17 Tahun 2013. “Bagi mereka yang jeli, saya rasa SKT itu amat penting, namun sebaliknya,” imbuhnya.

Baca Juga :  OJK NTB Bentuk Satgas Waspada Investasi Bodong

Dikatakan, hingga saat ini lembaga yang bergerak dibidang kemasyarakatan yang sudah mengantongi SKT lebih dari 90 lembaga. Selanjutnya bagi lembaga yang memiliki SKT itu berlaku sampai 5 tahun. Setiap dua kali setahun, Kesbangpoldagri melakukan pemeriksaan atau lembaga tersebut membuat laporan kegiatan. Jika selama satu tahun tidak ada kegiatan atau laporan yang dikirimkan, maka ada sanksi yang akan diberikan, termasuk mencabut izin. (cr-ap)

Komentar Anda