OJK NTB Bentuk Satgas Waspada Investasi Bodong

MATARAM—Mengantisipasi semakin banyaknya warga masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terkena penipuan dengan modus berinvestasi bodong, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB membentuk satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi Bodong.

Satgas Waspada Investasi Bodong yang dibentuk tersebut rencanya akan dikukuhkan tanggal 25 Juli mendatang. Dimana itu sebagai salah satu upaya OJK NTB bersama pihak terkait lainnya menghambat maraknya investasi bodong yang berkeliaran dan menipu warga masyarakat di berbagai lapisan strata ekonomi.

“Beberapa pihak telah menandatangani kesepakatan pembentukan Satgas Waspada Investasi Bodong bersama Gubernur NTB, Dr TGH M Zainul Majdi,” kata Kepala OJK Provinsi NTB, Yusri di Mataram, Kamis (14/7).

Dalam keanggotaan Satgas Waspada Investasi Bodong Provinsi NTB yang di SK-kan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Haddad itu melibatkan unsur OJK NTB, BI NTB, Polda NTB, Kejati NTB, BKPM-PT NTB, Kanwil Kemenag NTB, Disperindag NTB, Dinas Koperasi UMKM NTB dan Dishubkominfo Provinsi NTB.

Baca Juga :  OJK Dorong Ibu RT Rencanakan Keuangan Pendidikan

Yusri mengatakan, tugas dari Satgas Waspada Investasi Bodong ini nantinya adalah melakukan inventarisasi kasus investasi bodong, menghambat maraknya kegiatan investasi bodong di Provinsi NTB, menghentikan operasional dari investasi bodong, dan melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadan dan bahayanya ikut dalam investasi bodong.

“Satgas ini pola kerjanya intensif melakukan koordinasi dan pemeriksaan secara bersama, terkait keberadaan investasi bodong,” jelas Yusri.

Menurut Yusri, korban yang terkena investasi bodong secara khusus belum ada yang melapor ke OJK. Hal tersebut disebabkan para korban ini malu untuk melaporkan kasus penipuan investasi bodong yang mereka alami. Karena tak sedikit dari korban pelaku investasi bodong ini adalah di kalangan pejabat, atau bisa jadi dari kalangan orang terpandang.

Karena itu, agar bisa mengetahui cara kerja dari perilaku investasi bodong ini, masyarakat perlu memperhatikan cara mereka bekerja. Dimana seringkali sifatnya lebih kepada mengumpulkan dana dari masyarakat, dengan iming-iming keuntungan yang tak masuk diakal. Seperti memberi keuntungan dengan suku bunga mencapai 15 persen per bulan, atau umumnya diatas suku bunga yang diterapkan perbankan dalam bentuk deposito yang hanya 7 persen per bulan. Investasi bodong ini biasanya juga bergerak dengan cara dari pintu ke pintu menggunakan sistim member.

Baca Juga :  Camat Sikur Imbau Masyarakat Waspada DBD

Selain itu, kantor dari investasi bodong ini tidak jelas keberadaanya, memberi kesan seolah-seolah tidak ada resiko dalam berinvestasi di perusahaan mereka, serta seolah-olah dana investasi dari nasabahnya itu diinvestasikan lagi di perusahaan luar negeri. Bahkan rata-rata investasi bodong ini menggunakan jasa publik figur dalam setiap iklan atau pertemuan mereka.

“Keuntungan yang ditawarkan oleh investasi bodong ini diatas suku bunga dari perbankan. Dan ini perlu diwaspadai oleh masyarakat, agar tidak kena tipu,’ imbaunya. (luk)

Komentar Anda