PRAYA-Banyaknya investor yang mulai membangun di kawasan pariwisata Lombok Tengah, ternyata tidak diikuti dengan kelengkapan izin.
Hal ini dibongkar Badan Musyawarah Pemuda Peduli Pariwisata (BMP3) Lombok Tengah, saat hearing ke Kantor DPRD setempat, kemarin (16/5). Ketua BMP3 Lombok Tengah, Rebe Selamet Riadi menyatakan, banyaknya investor yang membangun fasilitas kawasan wisata tidak dibarengi dengan kelengkapan izin selama ini. Terutama di kawasan wisata Selong Belanak Kecamatan Praya Barat, dan sekitarnya. Nyaris semua bangunan fasilitas pendukung pariwisata di wilayah itu, tidak mengantongi izin. Seperti PT Selong Slow Lombok (SSL), PT Erco Citra Graha Nusantara (ECGN), Along, Rita, dan beberapa perusahaan pariwisata lainnya. ‘’Pemda bukannya menindaktegas masalah ini, tapi tidak bernyali menertibkan bangunan bodong ini,’’ tuding Rebe, di hadapan anggota dewan yang diwakili anggota Komisi III, HL Arif Rahman Hakim.
Dari beberapa bangunan ini, semuanya membangun di atas roi pantai. Jelas, pembangunan ini sudah menyalahi aturan selama ini. Sehingga perlu ditindak tegas oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang. ‘’Kami yakin bangunan di atas roi pantai itu tidak berizin. Jika berizin, patut dicurigai bahwa pemerintah diberikan dana siluman,’’ katanya.
Rebe mengancam, jika pemerintah tidak melakukan penertiban dalam beberapa minggu ini, maka pihaknya bersama masyarakat selatan akan main hakim sendiri. Rebe juga mengancam akan memblokir jalan menuju masuk lokasi bangunan itu. Setiap bangunan yang didirikan di atas roi pantai juga akan dirusak mengingat melanggar aturan. “Kami di selatan sudah resah dengan pembangunan ini. Jadi mohon kepada dewan yang terhormat untuk segera menyikapinya,” harapnya.
Tak dipungkiri, tambah Rebe, pemerintah sudah mengeluarkan aturan larangan pembangunan di atas roi pantai. Tapi, pemerintah hanya sebatas mengeluarkan aturan saja selama ini tanpa menindaklanjutinya dengan melakukan pengawasan. “Jika pemerintah jeli dan mengawal aturan yang sudah dibuat, tidak mungkin para investor ini berani membangun,” pungkasnya.
Mendengar tuntutan dan ancaman pemuda ini, anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah, HL Arif Rahman Hakim belum bisa menjanjikan apapun. Karena harus menunggu semua dewan masuk mengingat saat masih dalam waktu reses. ‘’Tapi kita akan tetap mengawal dan akan memanggil instansi terkait yang mengeluarkan izin,’’ janji Arif.
Menurutnya, masalah ini memang tidak bisa dibiarkan karena melanggar aturan. Terlebih, Lombok Tengah mulai tahun ini sudah fokus untuk penataan kawasan wisata. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan harus strategis untuk mendukung kemajuan pariwisata. “Saya mewakili teman dewan lainnya siap mengawal jika benar apa yang dilaporkan ini. kami siap untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (cr-ap)