Orang Tua Terbebani Pembelian Baju Seragam Sekolah

BEBAN SERAGAM: Karena tak lagi ada anggaran pembelian seragam sekolah, membuat semakin banyak beban para orang tua siswa baru di Kota Mataram. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sejak pandemi Covid-19 melanda Kota Mataram, anggaran untuk pembelian seragam sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), baik itu sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP), tak lagi dianggarkan dalam APBD Kota Mataram. Praktis kebijakan ini sukses menjadi beban para orang tua siswa.

Masyarakat masih mengingat ketika Kota Mataram dibawah kepemimpinan mantan Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh, setiap tahun menebarkan anggaran mencapai Rp 2,8 miliar untuk pembelian seragam siswa. Namun sejak tahun 2020 lalu, anggaran ini sudah tidak ada lagi tercantum dalam RAPBD.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, H Muhtar mengatakan selama ini pembahasan di internal bersama Dewan dan Eksekutif dapat menerima dan menyetujui Nota Keuangan dan RAPBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2022, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Mataram sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sudah tidak ada lagi anggaran pembelian seragam yang setiap tahun selalu tercantum seperti biasanya,” katanya kepada Radar Lombok, Ahad (17/7).

Baca Juga :  NTB Jadi Mentor BLUD SMK Wilayah KTI

Seperti diketahui, rincian dalam RAPBD tahun 2022, untuk PAD Kota Mataram tercatat Rp 397.938.200.000, pendapatan transfer pusat Rp 1.010.509.820.918, dan pendapatan sah lainnya Rp. 2.250.000.000. Dengan demikian total pendapatan Kota Mataram sebesar Rp 1.410.698.020.918.

Sedangkan jumlah belanja Kota Mataram dihitung sebanyak Rp. 1.418.448.020.918, yang rinciannya untuk belanja operasi Rp 1.254.594.958.335, belanja modal Rp 149.411.712.583, belanja tak terduga Rp 13.000.000.000, dan belanja transfer Rp 1.441.350.000. Dengan demikian muncul defisit anggaran sebesar Rp 7.750.000.000.

Untuk pembiayaan penerimaan daerah terhitung Rp 10.000.000.000, dan pengeluaran daerah Rp 2.250.000.000. Sehingga jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 7.750.000.000. Dari jumlah tersebut, total APBD mencapai Rp 1.420.698.020.918.

Akibat tidak adanya anggaran pembelian seragam sekolah, praktis saat ini orang tua siswa tingkat SD dan SMP kelimpungan untuk mencarikan biaya tambahan. Sekolah diminta sejak awal untuk tidak melakukan jual beli seragam lagi, karena ini salah satu amanah dari  Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2016. Sekolah dilarang melakukan pungutan atas nama seragam sekolah.

Baca Juga :  Sekolah Jangan Improvisasi Modus Pungli di PPDB

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram HM Zaini menambahkan, saat ini kondisi ekonomi belum terlalu pulih kembali. Karenanya dia berharap Pemkot Mataram untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan ke sekolah, serta tidak membebankan orang tua siswa untuk membeli seragam sekolah. “Bisa saja menggunakan pakaian sebelumnya, ketika ada kerabat yang sudah lulus dari sekolah tempatnya mendaftar,” katanya.

Karena kondisi saat ini di dalam APBD tidak ada dicantumkan kembali anggaran pembelian seragam sekolah. Dimana kondisi APBD Kota Mataram masih banyak kebutuhan, serta refocusing dan realokasi APBD Tahun Anggaran 2022 sudah dilakukan. (dir)

Komentar Anda