Sekolah Jangan Improvisasi Modus Pungli di PPDB

Ibnu Salim (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Inspektorat NTB memberi peringatan kepada sekolah, untuk tidak melakukan improvisasi terkait pungutan uang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2023-2024.

”Jangan pakai dalih kegiatan ini, untuk beli ini, itu. Kalau ada, itu berimplikasi Pungli yang mengarah ke korupsi. Bisa juga suap,” tegas Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim di Mataram.

Pasalnya banyak modus pungutan liar alias pungli dalam PPDB. Misalnya, uang pembangunan sekolah hingga pembelian seragam dan lain sebagainya. Untuk itu, sambung, Ibnu, ketika pungutan dari orang tua calon siswa tidak didasari aturan, hal tersebut masuk kategori Pungli.

”Makanya kami tegaskan agar pihak sekolah jangan tambah-tambah kebijakan sendiri. Tidak usah bereksperimen, improvisasi soal penarikan uang. Apalagi tidak ada aturan yang mengatur,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Ibnu, pihaknya turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) selaku penyelenggara, harus juga memastikan sekolah-sekolah yang di bawah tanggung jawabnya, harus melaksanakan PPDB sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis.
Disinggung soal adanya potensi calon siswa yang masuk karena titipan pejabat, Ibnu mengaku sejauh ini belum menerima laporan tersebut. ”Tapi ini tetap masuk dalam atensi kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Sedang Bertugas di Jakarta, Ihwan Dimutasi Jadi Guru SMKN 1 Selong

Ibnu sendiri optimis pelaksanaan PPDB akan semakin baik. Apalagi pemprov melalui Dikbud telah melakukan evaluasi secara terus menerus dalam kegiatan PPDB. Melakukan pembenahan atas kekurangan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu yang dibenahi terkait adanya modus pindah Kartu Keluarga (KK) agar bisa masuk zona sekolah favorit. ”Ini sudah ada barikadenya, supaya tidak bisa nitip harus enam bulan minimal pindah. Jadi semakin kecil peluangnya,” tandasnya.

Baca Juga :  Dikbud NTB Janjikan PTT Terima SK Oktober 2023

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, dalam upaya pencegahan maladministrasi, ia berharap tidak lagi muncul masalah selama PPDB. Seperti zonasi, munculnya rekomendasi pejabat atas nama calon siswa untuk sekolah tertentu, yang kerap berulang setiap PPDB.

Permasalahan lain dalam PPDB yang bisa dilaporkan, terkait pungli untuk seragam maupun iuran di luar ketentuan; lambatnya proses verifikasi; adanya penambahan rombongan belajar; hingga sarana dan prasarana tidak memadai. ”Masalah-masalah ini jangan sampai terjadi lagi. Selama mengikuti juknis, saya kira itu bisa dicegah,” sebutnya. (sal)

Komentar Anda