Operasi Pekat, Polisi Sita Miras Jenis Tuak

RAZIA MIRAS: Inilah puluhan liter Miras jenis Tuak yang berhasil diamankan Polsek Kopang di berbagai wilayah Kecamatan Kopang, kemarin. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, saat ini sedang gencar melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat). Hal ini dalam rangka untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kopang, melakukan operasi atau razia pada Kamis sore (7/4), sekitar pukul 16.15 Wita. Petugas melakukan penyisiran terhadap para penjual minuman keras (Miras) tradisional jenis Tuak yang sering meresahkan masyarakat. Hasilnya, puluhan liter Miras berhasil disita oleh aparat kepolisian.

Awalnya  petugas mendatangi kediaman salah seorang pria yang menjual Miras berinisial A, warga Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang. Ditempat ini  petugas berhasil mengamankan setidaknya empat dus besar yang berisikan Miras jenis tuak. Dimana masing- masing dus berisi 34 botol mineral ukuran 1,5 liter.

Usai melakukan penggerebekan Miras di rumah A, petugas juga menyasar tempat ke dua yang diduga menjual Miras jenis tuak, penjual berinisial M, warga Desa Persiapan Berinding, Kecamatan Kopang. Ditempat ke dua ini, petugas juga berhasil mengamankan Miras jenis tuak sebanyak tiga botol mineral ukuran 1,5 liter.

Baca Juga :  NWDI Laporkan Tokoh Assunnah ke Polisi

Kapolsek Kopang, AKP Suherdi menegaskan bahwa penyitaan Miras di dua pedagang ini sebagai langkah dalam melakukan operasi yang dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif saat bulan suci Ramadan di wilayah hukum Polsek Kopang.

“Memang saat ini kita sedang rutin melakukan penyisiran terhadap berbagai penyakit masyarakat (Pekat), yang salah satunya penjualan Miras. Semua barang bukti (BB) berupa minuman keras jenis tuak yang sudah disita, sudah  diamankan ke Polsek Kopang, untuk dilakukan pemusnahan,” ungkap Suherdi, Jum’at kemarin (8/4).

Pihaknya menegaskan bahwa sebenarnya selain melakukan razia terhadap peredaran Miras, ketika pelaksanaan KRYD sasaran lainnya yaitu antisipasi orang yang membawa benda atau barang berbahaya berupa senjata tajam (Sajam), Handak atau petasan, narkoba, para pelaku Curanmor, Curat dan Curas serta pelaku balap liar. “Tapi memang yang berhasil kita amankan sementara ini adalah Miras jenis tuak,” tambahnya.

Baca Juga :  Gerupuk Terancam Gelombang Pasang

Disampaikan juga bahwa  KRYD merupakan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan. Dimana pada pelaksanaan kegiatan tersebut, bersama-sama juga  dengan instansi terkait, dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di bulan suci Ramadan dengan mengedepankan upaya preventif dalam mencegah terjadinya hal-hal yang menggangu Kamtibmas.

“Kegiatan ini juga sangat penting dilakukan, sehingga dapat mencegah terjadinya 3C. Selain itu juga yang tidak kalah penting yaitu melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes), guna menekan penyebaran virus Covid- 19  yang sampai saat ini masih terjadi,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda