Oknum Staf PNS Biro Pemerintahan NTB Ditangkap

INTEROGASI: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menginterogasi pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Mataram, Senin (7/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sat Reskrim Polresta Mataram mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli beras bantuan covid-19. Pelakunya MHR, staf PNS Biro Pemerintahan Setda NTB.

Akibat perbuatan pria 47 tahun ini, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Adapun korbannya adalah Muslim (35) warga Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kejadiannya Oktober hingga November 2020 di toko korban yang beralamat di Lingkungan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Saat itu, pelaku mendatangi korban di tokonya dan mengaku mendapatkan mandat untuk melaksanakan proyek pengadaan beras bantuan covid-19 oleh kantornya. Ia pun meminta korban bersedia sebagai suplier atau pemasok beras.

Namun mengingat jumlah beras yang akan diadakan cukup banyak, maka pelaku yang tinggal di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Matara ini berjanji kepada korban untuk melunasi pembayaran paling lama dua minggu setelah dana dari Kantor Gubernur NTB dicairkan. “Dengan adanya penyampaian tersebut korban merasa tertarik dan memberikan 40 ton beras,” ujar Kadek Adi, Senin (7/3).

Baca Juga :  Bawa Sabu, Pekerja Kafe Ditangkap

Beras itu kemudian diambil pelaku dari korban secara bertahap. Guna menambah keyakinan korban, pelaku pun memberikan uang muka Rp 200 juta dari total harga Rp 421 juta. Namun setelah semua beras diberikan kepada pelaku, sisa pembayaran tak kunjung dibayarkan. Ketika pelaku ditagih ia berdalih menunggu dana dari kantornya dicairkan terlebih dahulu. Korban yang sudah tidak tahan menunggu kemudian berinisiatif mendatangi kantor pelaku dengan tujuan meminta kejelasan kapan berasnya bakal dibayar.

Oleh pimpinan di Biro Pemerintahan Setda NTB, korban mendapat jawaban bahwa untuk proyek pengadaan beras bantuan covid-19 tahun 2020 dan 2021 semuanya telah dibayarkan. Selain itu korban juga diberitahu bahwa proyek pengadaan bantuan covid-19 apapun bentuknya tidak pernah dimandatkan kepada pelaku ini.

Baca Juga :  Belum Ada Tersangka Kasus Dana KUR Fiktif

“Usai mendapat jawaban tersebut korban kemudian melapor ke Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram dan kami pun merespons laporan tersebut sehingga dilakukan penyelidikan,” ujar Kadek Adi.

Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana dugaan penipuan. Pasalnya beras yang dibeli pelaku dari korban tidak untuk bantuan covid-19 tetapi untuk dijual kembali kepada orang lain. “Terhadap pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kini ditahan di Polresta Mataram dengan sangkaan Pasal 378 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,” tuturnya. (der)

Komentar Anda