Bawa Sabu, Pekerja Kafe Ditangkap

Ilustrasi Ditangkap

MATARAM-Aparat Polsek Senggigi menangkap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana Narkoba, Minggu (21/5) sekitar pukul 20.00 Wita. Keduanya adalah SR alias U (24) warga Dasan Melase Desa Batulayar Kecamatan Batulayar, seorang pekerja salah satu kafe di Senggigi, dan JU Obenk (28) warga Dasan Kekeran Desa Batulayar Induk Kecamatan  Batulayar.

Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Senteluk. Pelaku kedapatan membawa dan menyimpan Narkoba jenis sabu. Dari SR didapat dua poket sabu di kantong celananya, sementara dari Obenk ditemukan 1 poket sabu.

Baca Juga :  Berkas Korupsi Mantan Bendahara SDN 2 Bayan P21

Kapolsek Senggigi Kompol Wendi Oktariansyah ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua orang ini. Awalnya polisi mendapat informasi terkait aktivitas pelaku yang menyimpan barang haram tersebut. Setelah mendapat informasi itu aparat kepolisian langsung menindaklanjutinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian berupa 1 poket plastik hitam yg berisi 2 poket bening yg berisi Narkoba jenis sabu, 1 poket plastik hitam yg berisi 1 poket bening yang berisi narkoba jenis sabu, dan uang tunai.“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah  dibawa ke Mapolres Lombok Barat,”ujarnya.

Baca Juga :  Curi Lima Motor, Agung Akhirnya Tertangkap

Ia juga belum bisa memberikan keterangan apakah kedua pelaku merupakan orang yang sering melakukan transaksi kepada para wisatawan. Diungkapkan bahwa untuk masalah itu pihak kepolisian masih mendalaminya.”Kita masih dalami keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba yang melibatkan pembeli yakni para wisatawan,”ungkapnya.

Keduanya terancam 4 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr-met)

Komentar Anda