Belum Ada Tersangka Kasus Dana KUR Fiktif

illustrasi

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus mendalami kasus penyelewengan dana kredit usaha rakyat (KUR) fiktif petani yang terjadi di Lombok Timur (Lotim). Dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Belum ada penetapan tersangka. Sejauh ini masih dilakukan pendalaman,” ujar Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penkum Kejati NTB Agung Susoto saat ditemui di ruang kerjanya.

Terakhir, Selasa (8/2) pihak Kejati sudah memeriksa dua orang dari pihak Bank BNI. Keduanya berinisial HP dan MB, selaku analis kredit standar KUR Bank BNI. “Sejauh ini sudah lebih dari 10 yang kita panggil, namun beberapa masih belum bisa hadir, karena alasan ada yang masih isolasi mandiri (isoman) dan lainnya,” katanya.

Sementara untuk pihak HKTI sendiri, belum dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Adapun yang sudah diperiksa itu dari pihak perusahaan ABB. Dan 4 orang dari 5 Kepala Desa (Kades) di Lotim yang dipanggil. “Pemanggilan untuk HKTI belum kita jadwalkan. Satu Kades yang belum diperiksa itu akan dipanggil kembali apabila dibutuhkan keterangan,” ucapnya.

Saat ditanya apakah akan ada pihak dari Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini, ia menjawab tergantung dari kondisi dan situasi. “Kalau memang penyidik menganggap itu perlu kita akan panggil,” imbuhnya.

Baca Juga :  Baiq Nuril Maknun Divonis Bebas

Kasus ini sebelumnya ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI. Permasalahannya yaitu para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di bank. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut.

Total jumlah petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR fiktif ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Dari jumlah tersebut total pinjaman KUR fiktif yang menjual nama petani ini mencapai Rp 16 miliar lebih.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020. Ketika itu, Dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, Dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit. Untuk petani jagung sekitar 622 orang yang tersebar di lima desa. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh, Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektare dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektare.

Sementara petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan dana KUR mulai Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per orang.

Baca Juga :  Karyawan Cafe Ini Nyambi Jadi Kurir Ganja

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di lima desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB.

Namun persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjaman di BRI tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di BNI. Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu. (cr-sid)

Komentar Anda