Oknum Polisi Pengedar Sabu Belum Dicopot

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polisi berinisial MYF dan AM yang ditangkap BNNP NTB belum dicopot secara resmi sebagai anggota polisi, melainkan masih berstatus sebagai anggota.

“Saat ini masih menjadi anggota polisi. Jadi, sidang kode etik akan dilakukan ketika pidana peradilan umumnya sudah dinyatakan inkrah,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Senin (26/9).

Saat ini, penanganan kasus anggota polisi yang bertugas di Polres Dompu tersebut sepenuhnya ditangani oleh pihak BNNP NTB. Kendati masih menjadi anggota Polri, kedua polisi tersebut sudah dilepas dari jabatannya. Dan keduanya sudah mendekam di balik jeruji besi. “Pemecatan melalui proses, tidak saat ditangkap langsung dipecat. Ada prosesnya,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Dituntut 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk

BNNP NTB berhasil membekuk MYF (27) yang berdomisili di Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, dan AM (26) yang berdomisili Lingkungan Kandai Satu, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu pada 15 September lalu.

MYF ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu. Di sana, tim dari Bidang Pemberantasan BNNP berhasil mengamankan satu paket Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1659764449360, atas nama pengirim Sebastian, beralamatkan Pekanbaru, Riau.

Baca Juga :  Sepekan, 100 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Setelah paketan dibongkar, ditemukan tiga bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan berat berbeda-beda. Bungkusan pertama 99,31 gram, bungkusan kedua 103,11 gram, dan bungkusan ketiga 86,58 gram. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan 289 gram.

MYF mengakui bahwa barang itu miliknya AM salah satu anggota polisi yang mengemban tugas di Sat Resnarkoba Polres Dompu. (cr-sid)

Komentar Anda