Sepekan, 100 Gram Sabu Berhasil Diamankan

KONFERENSI PERS: Polresta Mataram konferensi pers hasil penangkapan pengedar sabu selama sepekan terakhir. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seminggu menggelar Operasi Antik Rinjani Jelang Natal dan Tahun Baru, Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 100 gram sabu.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, 100 gram sabu tersebut berhasil didapatkan dari 10 perkara yang diungkap, dengan menggelandang 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami juga berhasil mengamankan uang tunai belasan juta dari 10 perkara itu,” katanya, Senin (5/12).

Adapun 12 orang yang ditetapkan tersangka itu, masing-masing berinisial IG, RI, DM, RJ, AM, BS, NA, SA, AR, AD, DA, dan BB. Satu di antara 12 orang yang ditetapkan tersangka ini, merupakan nenek-nenek yang menyembunyikan sabu di dalam pakaian dalamnya. “Pengungkapan peredaran narkoba ini, dalam rangka menjelang Natal dan Tahun Baru, khususnya di wilayah Kota Mataram,” sebutnya.

Baca Juga :  Pelaku Balap Liar Geret Motor dari Udayana ke Mapolresta

Sebenarnya, lanjut Mustofa, dalam kurun seminggu itu, lebih dari 12 orang yang berhasil diamankan. Akan tetapi, setelah melalui proses penyidikan, hanya 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan kecukupan alat bukti. “Di mana kami mempunyai kewajiban untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan. Dan sesuai dengan proses penyidikan dan kecukupan alat bukti, hanya 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya jika dalam waktu 6×24 jam tidak ditemukan alat bukti maka yang bersangkutan akan dibebaskan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ubah Tanggal Kedaluwarsa, Gudang Snack Digerebek

Untuk lokasi penangkapan, terjadi di wilayah Kecamatan Cakranegara, Mataram, Ampenan Selaparang dan Sandubaya Kota Mataram. “Terhadap para tersangka diancam pasal 114, 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda