Pelaku Dituntut 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk

NGAMUK : Keluarga Jumaah warga Dusun Bareliang Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur yang tewas dibunuh secara sadis di sawahnya di Desa Batu Nampar Kecamatan Jerowaru beberapa waktu lalu ngamuk di Pengadilan Negeri (PN) Selong Senin (3/4). (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Keluarga Jumaah, warga Dusun Bareliang Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur yang  tewas dibunuh di Desa Batu Nampar Kecamatan Jerowaru ngamuk di kantor Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin (3/4).

Keluarga ngamuk lantaran  Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua terdakwa atau pelaku, Marzuki dan Dori Rian Putra Wardani, dengan tuntutan 18 tahun penjara.Tuntutan ini dianggap sangat ringan. Pembunuhan ini memang sadis. Korban disembelih di sawahnya gara-gara hal sepele.

” Memang hari ini (kemarin red)  digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Tapi yang kita sayangkan kenapa jalanya sidang itu tanpa ada pemberitahuan ke kita. Dan seketika kita di beritahu sidangnya selesai.  Sementara kedua pelaku hanya dituntut 18 tahun penjara. Siapa yang enggak kecewa dan marah. Masak pelaku yang sudah dengan sadis menghabisi nyawa korban hanya dituntut 18 tahun,” kesal Muhammad Irpan, salah seorang keluarga korban.

Sidang dianggap sengaja tertutup. Padahal keluarga korban ingin hadir.  Beda dengan sidang sebelumnya dimana mereka bebas masuk ke ruangan sidang.” Saya sejak awal ikuti proses sidang ini.  Semuanya berjalan bagus. Tapi kenapa sekarang pas pembacaan tuntutan, kok kita tidak dikasih masuk. Dan juga pelaksanaan sidang tanpa ada konfirmasi ke kita. Padahal ini kan momen penting bagi kami untuk mendengar langsung apa yang menjadi tuntutan jaksa,” herannya.

Baca Juga :  Berkelahi, Dua Pegawai Toko Didamaikan

Proses penanganan kasus ini imbuh dia, memang banyak sekali janggalan. Tidak hanya berkaitan dengan masalah tuntutan ringan, namun hal lain  menjadi pertanyaan mereka adalah kenapa pihak kepolisian tidak menetapkan pacar pelaku utama sebagai tersangka. Padahal yang bersangkutanlah yang menjadi pemicu pelaku tega menghabisi nyawa korban secara sadis.” Makanya wajar kalau kita kecewa,” tutupnya.

Sementara itu pihak PN Selong termasuk JPU Kejari Lombok Timur tak ada satu pun yang bisa dikonfirmasi berkaitan dengan apa yang menjadi kekesalan keluarga dari korban ini.

Diulas kembali , kedua pelaku nekat menghabisi nyawa  korban karena sakit hati. Kejadian bermula pada 6 Juli 2022. Ketika itu korban dan kedua pelaku terlibat adu mulut dikarenakan pelaku datang bertamu ke rumah gadis (midang) yang merupakan keponakan korban hingga larut  malam.

Baca Juga :  Paman Terpaksa Curi HP Keponakan untuk Beli Beras

Karena tak terima ditegur korban, saat pulang pelaku menggeber sepeda motor yang digunakannya sehingga membuat korban marah dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Hal itu membuat pelaku geram. Kejadian tersebut kemudian berlanjut dua hari setelahnya. Kedua pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja di sawah untuk menanyakan maksud dari perkataan korban pada malam sebelumnya itu. Namun karena pelaku Dori sudah dalam kondisi emosi, ia pun langsung mengayunkan parang  yang dibawanya dan menebas leher korban sehingga langsung tersungkur. Korban sempat ingin melawan namun tak sanggup karena kondisinya yang luka parah. Pelaku Dori secara  membabi buta menganiaya korban hingga korban meninggal dunia di TKP.

Setelah melihat korban tergeletak bersimbah darah dengan luka robek di sekujur badan, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Pelaku Dori  melarikan diri ke beberapa tempat di wilayah Lombok Timur dan Lombok Tengah. Namun mereka pun akhirnya berhasil dibekuk petugas secara terpisah di lokasi persembunyiannya.(lie)

Komentar Anda