Oknum Perwira Polisi Polda NTB Dilaporkan Siksa Istri Pakai Palu

Kombes Pol Syarif Hidayat (Dok)

MATARAM – Oknum perwira polisi inisial AS dilaporkan oleh istrinya inisial HA ke Polda NTB dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia mengaku telah dipukul oleh suaminya yang berpangkat Iptu menggunakan palu. “Saya sudah masukkan laporan tanggal 23 Maret, malam Minggu,” kata HA, Selasa (26/3).

Laporannya tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/III/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2024. Kekerasan yang dilakukan AS terjadi di rumahnya, di Jalan Sultan Kaharuddin BTN Graha Cendana 3, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Penganiayaan itu terjadi siang hari. Sebelum terjadi penganiayaan, ada sedikit perselisihan antara dirinya dengan suaminya yang kini bertugas di Polda NTB. Perselisihan itu berawal dari suami yang mencari HP-nya. Ia dituding telah menyembunyikan HP milik suaminya itu. “Saya disumpah, digeledah kamar, tas saya, semuanya. Tidak ada ditemukan HP itu. Saya hari itu belum pernah sama sekali lihat HP-nya,” ujar HA.

Pengakuan suaminya, HP tersebut di-charge di atas meja. Sedangkan dirinya baru saja pulang dari rumah sakit. “Waktu itu saya belum ada 10 menit nyampe rumah, habis dari rumah sakit. Jadi, saya kecapean, lemas terus saya tertidur di depan TV,” ungkapnya.
Kendari demikian, suaminya tetap menuduhnya telah mengambil HP.

Tuduhan itu dilontarkan AS sambil marah-marah yang berujung penganiayaan menggunakan palu. “Suami saya menuduh saya mengambil HP-nya, sambil marah-marah, ngamuk-ngamuk dan akhirnya terjadi KDRT. Pemukulan terhadap saya menggunakan palu martil,” akunya.

Ia mengaku dipukul di bagian mata kaki, betis, lutut hingga paha. Lehernya juga sempat dicekik suami. Adanya perselisihan dan penganiayaan itu hingga menjelang Magrib. Tidak tahan dengan perlakuan suaminya, ia memutuskan melarikan diri dari rumah. “Saya melarikan diri dari rumah ke rumah tetangga, dan menelepon kerabat saya untuk menjemput. Saya sudah visum di Rumah Sakit Bhayangkara ditemani penyidik (Ditreskrimum),” katanya.

Diungkapkan, KDRT ini bukan yang pertama kali diterima. Beberapa kali ia mengaku mengalami KDRT dari suami. Bahkan, kekerasan yang dialami pernah dibawa ke Bidang Propam Polda NTB pada 1 Februari 2024. “Pernah beberapa kali dan pernah juga saya laporkan ke Propam Polda NTB, tapi kami dimediasi dan suami saya mengajak saya pulang,” bebernya.

Kekerasan yang berulang kali itu membulatkan tekadnya untuk menempuh jalur hukum. Selain didorong dengan adanya dugaan suaminya ada main mata dengan perempuan lain di belakangnya. “Ini yang membuat saya melapor (kekerasan). Ini bukan hanya KDRT, tapi juga soal perselingkuhan juga. Suami saya selingkuh,” tegasnya.

Ia melaporkan suaminya dengan dugaan Pasal 44 ayat (1) dan atau ayat (4) atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT. “Saya mendapatkan keadilan dan perlindungan,” harapnya atas laporan itu.

Terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengaku belum mendapatkan informasi laporan tersebut. “Belum masuk ke meja saya. Kalau sudah, pasti kami tindak lanjuti,” jelasnya. (sid)

Komentar Anda