Nasib Digantung, Gaji Terpasung

?

TANJUNG-Sekitar delapan tenaga kontrak berkumpul di depan Kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Selasa (10/5).

Mereka ingin mendapatkan kejelasan nasib, karena mereka belum mendapatkan kejelasan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Sementara beberapa rekan mereka sesama tenaga kontrak sudah menandatangani surat perpanjangan kontrak.

Salah seorang tenaga kontrak, Fakih melakukan protes keras. Bahkan dia menuliskan kata-kata yang mencemooh Pemerintah KLU di punggung seragam dinasnya sembari berdiri di tempat parkir kendaraan Bupati dan Wakil Bupati KLU.

Fakih yang sehari-hari bertugas sebagai sopir di Bagian Umum Setda KLU ini mengaku geram dengan sikap pemda setempat yang belum memperjelas nasibnnya beserta ratusan tenaga kontrak lainnya. Jika memang dilakukan pemecatan, kenapa tidak dilakukan sejak awal 2016 sehingga tenaga kontrak tidak harus masuk hingga Mei ini dan belum jelas nasibnya. “Alasannya verifikasi, terus verifikasi berbulan-bulan. Nasib kami digantung, sampai sekarang belum jelas. Kalau mau pecat, pecat saja dari awal. Kami ini rajin masuk sampai saat ini, tapi belum jelas nasibnya. Selama ini kami makan angin karena belum digaji dari Januari,” terang mantan sopir mantan Bupati KLU, Djohan Sjamsu ini.

Baca Juga :  Gaji ke-13 dan 14 PNS Tunggu PP

Menurut bapak dua anak ini, selama ini ratusan tenaga kontrak khususnya yang ada di Setda KLU sudah lama bersabar, namun takut untuk memprotes. Namun khusus dirinya, Fakih mengaku sudah tidak tahan lagi, dan dirinya tidak peduli mau dipecat atau tidak. “Yang penting sekarang, perjelas nasib kami. Jika dipecat silakan, tapi bayar gaji kami mulai dari Januari,” terangnya.

Bagaimana seandainya Fakih tidak mendapatkan surat perpanjangan kontrak dan gaji tidak dibayar? “Kalau itu terjadi, KLU akan heboh. Apalagi jalan di KLU ini hanya satu,” ancamnya dengan nada bercanda.

Seperti diketahui, terdapat 1.731 tenaga kontrak saat ini di KLU yang sudah habis kontraknya per 31 Desember 2015, Pemerintah KLU pun melakukan rasionalisasi dengan melakukan serangkaian evaluasi dan verifikasi. Sehingga total ada 1.454 tenaga kontrak saja yang akan diperpanjang kontraknya di masing-masing SKPD.

Baca Juga :  Didi : Kenaikan Gaji Dewan Sesuai Aturan

Asisten III Setda KLU, Zulfadli menerangkan, verifikasi sudah tuntas dan pada 2 Mei 2016, nama-nama tenaga kontrak yang bakal diperpanjang kontraknnya sudah diberikan ke masing-masing SKPD. Sehingga saat ini menjadi ranah SKPD untuk menindaklanjuti perpanjangan kontrak. Di dalam surat perpanjangan kontrak tersebut lanjutnya, kontrak berlaku dari Januari sampai Desember. Artinya bagi yang diperpanjang kontraknya bakal mendapatkan gaji mulai dari Januari. Waktu pencairan gaji kata Zulfadli tergantung SKPD yang memprosesnya. “Jadi ranahnya sekarang ada di SKPD,” terangnya.

Kemudian bagaimana nasib tenaga kontrak yang tidak diperpanjang. Bagaimana gaji mereka? Zulfadli menerangkan, kebijakannya dikembalikan ke masing-masing SKPD. Silakan saja kata dia, tenaga kontrak yang tidak diperpanjang, tidak dikeluarkan dan bisa diikutkan dalam kegiatan-kegiatan yang sekiranya memungkinkan. (zul)

Komentar Anda