Gaji ke-13 dan 14 PNS Tunggu PP

Gaji ke-13 dan 14 PNS Tunggu PP
TINGKATKAN KINERJA : Gaji ke-13 dan 14 yang akan didapatkan oleh PNS diharapkan bisa untuk meningkatkan kinerjanya. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menyatakan kesiapannya untuk membayar gaji ke-13 untuk para PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut gaji ke-14.

Semua beban tersebut telah dianggarkan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov NTB. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan anggaran untuk melaksankan instruksi pemerintah pusat tersebut. “Kita sudah siap, soal uang tidak perlu dikhawatirkan. Tinggal kita tunggu aturan pusat saja, mungkin total uang yang akan dibutuhkan sekitar Rp 50 miliar,” ucap Supran kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (30/5).

Gaji ke-13 sudah berkali-kali diberikan kepada PNS. Besarannya satu kali gaji pokok plus tunjangan penuh yang didapatkan seorang PNS setiap bulannya. Sedangkan untuk gaji ke-14 jumlahnya sebesar satu kali gaji pokok saja.

Baca Juga :  Guru Terancam Tak Terima Gaji Delapan Bulan

Jumlah anggaran yang disiapkan Pemprov untuk pembayaran tersebut sudah cukup. Namun, jumlah pastinya belum diketahui karena Peraturan Pemerintah (PP) yang megatur hal itu belum diterimanya. “Belum ada arahan Menkeu, belum ada PP,” katanya.

Petunjuk teknis dalam pembayaran gaji ke-13 dan 14 akan dituangkan dalam PP yang sedang dirampungkan. Tanpa PP tersebut, Supran enggan memberikan perkiraan terlalu banyak. “Makanya kita tunggu saja ya PP-nya dulu, saya tidak mau bicara isu sebelum semuanya jelas,” ujarnya.

Satu hal yang diharapkan Supran, para PNS harus bisa menggunakan gajinya untuk hal-hal produktif. Gaji ke-13 diberikan pemerintah dengan uang rakyat dihajatkan untuk memenuhi kebutuhan PNS seperti biaya sekolah anak. Sedangkan gaji ke-14 akan diterima PNS agar bisa menjalani hari raya dengan gembira dan mampu memenuhi kebutuhan yang ada.

Baca Juga :  Pencairan Gaji ke-13 dan 14 Tunggu PMK

Supran meminta kepada PNS agar gaji 13 dan 14 dijadikan sebagai motivasi dalam bekerja. Kinerja kedepannya diharapkan bisa meningkat, baik dari segi disiplin maupun kualitas. “Biasanya nanti dicairkan sebelum lebaran kok,” kata Iswandi.

Seperti diketahui, pemerintah pusat tidak menaikkan gaji PNS. Oleh karena itu, sebagai gantinya PNS bakal menerima gaji sebanyak 14 kali selama setahun. Dua kali gaji tambahan adalah untuk tunjangan hari raya (THR) dan keperluan anak sekolah. Ketentuan pencairan dua kali gaji tambahan ntuk tahun 2017 itu masih menunggu PP.

Tahun 2016 lalu, pembayaran gaji ke-13 dan 14 menghabiskan dana sekitar Rp 60 miliar. Untuk gaji ke-14 saja mencapai Rp 27 miliar lebih. “Bukan hanya PNS yang kita kasi, tapi juga pegawai tidak tetap,” kata Supran. (zwr)

Komentar Anda