Didi : Kenaikan Gaji Dewan Sesuai Aturan

H. Didi Sumardi (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi menegaskan bahwa kenaikan gaji anggota dewan bukanlah kemauan anggota dewan, melainkan ini sesuai dengan aturan yang ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

PP ini ditegaskan berlaku secara nasional.” Jadi jangan masyarakat menganggap kalau ini hanya ada di Mataram saja,” kata Didi saat ditemui kemarin (12/7).

Masyarakat diminta memahami bahwa kenaikan penghasilan wakil rakyat ini tidak hanya terjadi di Mataram, padahal ini berlaku di seluruh Indonesia.

PP ini lebih bersifat menyesuaikan pendapatan anggota dewan. Dimana kurang lebih sekitar 12 tahun pendapatan pimpinan DPR bersama anggota belum pernah ada penyesuaian. 

Seharusnya memang menurut Didi, pemerintah melakukan penyesuaian setiap tahun atau paling tidak dilakukan selama lima tahun sekali. Penyesuaian perlu dilakukan karena setiap tahun terjadi perubahan, seperti pengaruh alam, inflasi, kenaikan harga dan macam-macam. Sehingga tingkat standar kesejahteraan juga meningkat. Oleh karena itu permintaan dilakukan penyesuaian dianggap sangat wajar dilakukan.

Baca Juga :  Jambret Dibawah Umur Ditangkap

Politisi Golkar ini juga menyebut beberapa alasan lain dilakukannya penyesuaian ini adalah untuk melakukan penataan keuangan secara nasional. Dimana didalamnya mengatur sistem remonisasi atau penggajian kepada perangkat kelembagaan negara seperti legislatif yudikatif dan ekskutif baik yang ada di pusat maupun daerah.”Aturan ini merupakan upaya dari sistem remonisasi keuangan secara nasional,” ujarnya.

Peningkatan pendapatan ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dewan. Didi sendiri mengklaim lembaga yang dipimpinnya sudah sangat baik bekerja. “Secara nasional kami tahu bagaimana tingkatan kinerja DPRD. Karena saya juga wakil Ketua Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia ( Adeksi),” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Loteng Usulkan Raperda Kenaikan Gaji

Keberhasilan DPRD Kota Mataram bisa diukur dalam capaiannya menginiasi Perda. Tidak banyak daerah yang bisa bekerja seperti DPRD Kota Mataram. Kalau dihitung atau juga dengan Perda yang diusulkan dari eksekutif semuanya diselesaikan sesuai dengan waktu dan standar kualitatif.

Pastinya Perda yang dihasilkan oleh DPRD Kota Mataram tentunya Perda yang tidak sekedar. Melainkan Perda yang berkualitas dan merangkul semua kebutuhan masyarakat. Sementara itu untuk rencana penyesuaian penghasilan ini, saat ini Perda dalam tahapan penyusunan di DPRD Kota Mataram. Dimana target dari PP 12 menargetkan penetapan Perda tentang pengelolaan keuangan dan administrasi ini paling lama selama 3 bulan.”Target penyelesaian Perda inikan 3 bulan, tidak berlaku secara serta-merta,” ujarnya.(ami)

Komentar Anda