Nasabah Bank NTB Dapat Penjelasan Tax Amnesty

MATARAM—Perseroan Terbatas (PT) Bank NTB menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusra untuk memberikan pemahaman kepada puluhan jajaran pegawai Bank NTB, dan juga melibatkan puluhan nasabah yang ada di Pulau Lombok terkait program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Hotel Lombok Raya, Senin (29/8).

Direktur Utama PT Bank NTB, H. Komari Subakir mengatakan, sosialisasi terkait program pengampunan pajak (TA) di kalangan Bank NTB dan puluhan nasabah sebagai bentuk kontribusi dalam memberikan pemahaman yang benar tentang tax amnesty tersebut.

“Kerjasama Bank NTB dengan Kanwil DJP Nusra dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB ini sebagai bentuk kontribusi dalam meningatkan pemahaman bersama terkait pengampunan pajak,” kata Komari Subakir.

Baca Juga :  Bank dan Pertokoan akan Kena Pajak Parkir

Edukasi dan sosialisasi terkait program amnesty pajak bagi kalangan jajaran Bank NTB, serta sejumlah nasabah yang ada di Pulau Lombok tersebut dihadiri juga Kepala Kantor Wilayah DJP Nusra, Suparno dan juga Kepala Bagian Pengawasan OJK Provinsi NTB, Hj. Aprillah.

Dikatakan, Bank NTB sebagai salah satu bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan sebagai penampung pembayaran tax amnesty, memiliki kepentingan untuk lebih tahu secara teknis mengenai program pengampunan pajak tersebut. Sehingga ketika petugas Bank NTB menerima wajib pajak yang konsultasi mengenai tata cara dan syarat mengikuti program pengampunan pajak tersebut, petugas di Bank NTB bisa memberikan pemahaman yang rinci.

Pemahaman dan pengetahuan yang benar dan rinci lanjut Komari, tentunya akan mempermudah wajib pajak yang memanfaatkan Bank NTB sebagai bank penampung tax amnesty yang diikuti oleh pengusaha ataupun wajib pajak individu. “Pegawai Bank NTB bisa memberikan penjelasan benar kepada WP yang ingin mengikuti pengampunan pajak,” ujar Komari Subakir.

Baca Juga :  499 Mobil Mewah di Provinsi NTB Nunggak Pajak Rp 3,6 M

Sementara Kepala Kanwil DJP Nusra, Suparno mengatakan, Bank NTB sebagai salah satu bank yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai salah satu bank tempat pembayaran uang tebusan tax amnesty harus memahami secara benar, sehingga mereka bisa memberi penjelasan kepada wajib pajak yang akan ikut program tersebut. “Pegawai Bank NTB ketika ditanya oleh WP tentang pengampunan pajak ini, mereka bisa memberikan penjelasan yang lengkap,” kata Suparno. (luk)

Komentar Anda