Bank dan Pertokoan akan Kena Pajak Parkir

Lale Prayatni (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Pemkab Lombok Barat akan menargetkan pendapatan dari pajak parkir di APBD 2017. Besaran targetnya mencapai Rp 200 juta.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lobar Lale Prayatni mengatakan, mulai ditargetkannya pajak parkir tahun depan dikarenakan potensinya yang cukup besar namun belum digarap maksimal. Realisasi pajak parkir APBD 2016 per 4 November saja mencapai Rp 92 juta lebih. Total Rp 92 juta tersebut hanya disetor oleh Lombok City Center (LCC). Jumlah ini kata Lale bisa meningkat dengan menggarap semua sektor tidak hanya LCC. “ Misalnya parkiran kantor bank dan pertokoan. Itu kita akan tarik pajak parkirnya. Kita suruh mereka bayar pajak parkir. Lihat saja nanti, kita harus tegas,” jelasnya saat ditemui di Giri Menang, Jum’at (11/11).

Baca Juga :  Kuartal II PTNNT Setor Royalti dan Pajak Rp 1,16 Triliun

Lale sendiri tidak tahu kenapa dari dulu pajak parkir tidak digarap maksimal. Dia sendiri baru menjabat sekitar empat bulan sebagai kepala DPPKD. Sikap tegas perlu diterapkan agar pajak parkir dan pajak-pajak lainnya bisa maksimal direalisasikan.

Untuk perparkiran sendiri lanjutnya, ada juga retribusi parkir yang penarikannya dikelola Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) yakni untuk parkir pinggir jalan dan lain-lain. Kalau untuk retribusi parkir sudah dibuatkan target. Pada APBD 2016, retribusi parkir ditargetkan Rp 111 juta lebih. Namun yang terealisasi hingga 4 November 2016 baru Rp 96 juta lebih. Kemudian untuk parkir yang ada di RSUD Patut Patuh Patju sendiri, itu kewenangan RSUD, karena merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bisa mengelola keuangan sendiri.(zul)

Komentar Anda