499 Mobil Mewah di Provinsi NTB Nunggak Pajak Rp 3,6 M

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi

MATARAM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)  mencatat sebanyak 499 unit kendaraan roda empat masuk kategori mobil mewah di Provinsi NTB dinyatakan sebagai penunggak pajak.

Sebanyak 499 unit mobil mewah tersebut dengan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 3.695.338.708. “Tunggakan pajak mobil mewah di Provinsi NTB ini cukup tinggi lebih dari Rp 3,6 miliar,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda Provinsi NTB, Mohammad Husni, Senin kemarin (22/1).

Bappenda memasukan kriteria mobil mewah yang beroperasi  di Provinsi NTB dari harga beli di dealer diatas Rp 500 juta. Bahkan ada juga mobil mewah dengan harga beli diatas Rp 1 miliar tapi menunggak membayar PKB.  Husni memastikan, mobil yang masuk kelas mewah  tersebut akan menjadi bidikan Bappenda Provinsi NTB untuk melakukan penagihan pembayaran tunggakan pajak. Bappenda  dalam waktu dekat ini akan mengirimkan surat teguran langsung kepada  atas nama wajib pajak dari mobil mewah tersebut.

Baca Juga :  Penyaluran Rastra Bulan Juli Bebas Keluhan

Selain bersurat langsung, Bappenda  lanjut Husni, akan menggencarkan pelaksanaan operasi gabungan di seluruh wilayah Provinsi NTB. Dalam operasi tersebut, jika nantinya terdapat mobil mewah terkena razia dan menunggak daftar ulang PKB, maka petugas akan langsung melakukan tilang di tempat.“Kita minta pemilik mobil mewah yang menunggak ini untuk segera melakukan daftar ulang PKB,” harapnya.

Sementara itu, untuk mobil mewah yang masih menggunakan plat luar daerah tetapi sudah berdomisili tetap di Provinsi NTB, Husni mengingatkan pemilik untuk segera melakukan mutasi. Karena Bappenda NTB secara intensif akan tetap melakukan pendataan kendaraan plat luar daerah. Jika dalam waktu lebih dari 3 bulan, kendaraan bermotor tersebut masih belum melakukan mutasi, maka akan dilakukan tilang ditempat.

Berdasarkan data Bappenda Provinsi NTB, jumlah kendaraan bermotor di Provinsi NTB per 31 Desember 2017 baik itu kendaraan roda empat (R4) maupun roda dua (R2) sebanyak 1.472.566 unit objek pajak. Dari jumlah tersebut yang menunggak alias tidak melakukan daftar ulang di tahun 2017 sebanyak 658.590 objek PKB. “Termasuk di dalamnya yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor di tahun 2017 itu ada mobil masuk kategori mewah,’ kata Husni.

Masih tingginya objek pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak  menjadi perhatian Bappenda NTB untuk digenjot pembayaran pajaknya.  Bappenda  pun juga sudah menyiapkan sejumlah strategi agar  bisa ditagih di tahun 2018 dan melakukan daftar ulang (samsat).

Pada tahun 2017 target penerimaan pajak yang bersumber dari objek  PKB sebesar Rp 311.893.723.935 dan berhasil terealisasi sebesar Rp 324.385.240.677 atau 104,01 persen. Jumlah objek PKB yang melakukan daftar ulang hingga 31 Desember tahun 2017 dari total objek  pajak  sebanyak 1.472.566 unit baik itu R2 maupun R4, sebanyak 813.976 unit objek pajak. Sementara sisanya sebanyak 658.590 objek PKB dinyatakan menunggak bayar pajak.

“Sebanyak 658.590 objek PKB yang menunggak di tahun 2017 ini akan menjadi perhatian untuk diefektipkan penagihannya. Karena data dan alamat pemilik sudah ada di data,’ kata Husni.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda Provinsi NTB, Moch Ihwan mengatakan, untuk lebih mengintensifkan penerimaan pajak daerah dari objek PKB, maka mulai di tahun 2018 Bappenda NTB akan menurunkan tim petugas juru sita pajak.  Sebanyak 50 orang akan melakukan tindakan kepada wajib pajak yang menunggak.

“Petugas khusus juru sita pajak ini akan mulai action awal tahun 2018 ini,’ kata Ihwan.

Baca Juga :  Astra Motor Konsisten Dukung Kampung Binaan

Keberadaan petugas tenaga juru sita pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya untuk menggenjot penerimaan daerah yang bersumber dari objek  pajak  kendaraan  bermotor. Pasalnya, potensi pajak kendaraan bermotor di NTB lebih dari 1,4 juta unit, hanya saja yang melakukan daftar ulang masih dibawah 60 persen.

Dikatakannya, melalui pembentukan petugas juru sita pajak ini, nantinya penagihan wajib pajak akan semakin efektif. Sehingga penerimaan daerah dari sumber objek PKB bisa meningkat lebih tinggi dari tahun sebelumnya. “Bahkan kalau wajib pajak yang menunggak tidak ada respon, maka kami akan mengumumkan nama-nama mereka di media massa sebagai warga tidak taat pajak, meski mereka adalah pejabat,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda