Minta Hukuman Ringan, Sudenom Menangis

Sudenom
Pledoi : Sidang kasus Pungli dengan terdakwa bekas Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sudenom, di Pengadilan Tipikor Mataram kemarin. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Pengadilan Tipikor Mataram kembali menggelar sidang lanjutan kasus pungutan liar (Pungli) terhadap para kepala sekolah di Kota Mataram dengan terdakwa bekas Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sudenom, Rabu (20/2). Sidang dipimpin hakim Suradi. Agenda sidang adalah pledoi atau nota pembelaan terdakwa.

Sudenom didampinggi dua  penasihat hukumnya, Hijrat Priyanto dan Hendro Faisal. Nota pembelaan penasihat hukum menyampaikan kembali fakta persidangan serta pemeriksaan para saksi dan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan terdakwa hukuman ringan. “ Bahwa tuntutan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta  adalah tuntutan yang sangat berat bagi terdakwa serta keluarga karena terdakwa punya penyakit struk dan jantung. Selain itu, ia adalah tulang punggung keluarga yang mencari nafkah untuk istri dan anaknya yang masih kecil dan sangat membutuhkan kasih sayang dari terdakwa,” ungkap Hijrat.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Ketua PKBM Mambalan Dikembangkan

BACA JUGA: Ada Dugaan Pungli Pembangunan Rumah Korban Gempa

Selain itu, dakwaan terhadap terdakwa yang menyebutkan bahwa terdakwa melakukan pungutan liar terhadap kepala SD dan SMP di kkota Mataram tidaklah tepat. Sebab, dari hasil keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum  tidak ada yang mengatakan bahwa dirinya terpaksa memberikan uang kepada terdakwa atau terdakwa memaksa yang apabila tidak memberikan akan dimutasi atau sebagainya.

Alasan meminta keringanan juga karena terdakwa pada tanggal 3  September 2018 telah mengembalikan uang Rp 56 juta  karena hanya sejumlah itu yang terdakwa mampu kumpulkan.

Sementara itu pledoinya pribadi yang dibacakan oleh Sudenom, mengungkapkan, ia menyesal menerima dana dari para kepala sekolah.

Baca Juga :  Kadus Trawangan Jalani Sidang Perdana

“ Saya menyesal tujuh turunan yang mulia, telah menerima sumbangan biaya berobat dari mereka,” kata Sudenom membacakan pledoi sambil menangis  tersedu-sedu.

Terakhir, Sudenom juga meminta mejelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.” Mohon yang mulia memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya di sisa hidup saya ini. Saya sedang sakit dan saya juga masih menjadi tulang punggung keluarga. Anak-anak saya masih kecil dan masih butuh kasing sayang dari saya. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana nasib mereka jika saya ditahan nanti” kata Sudenom.

Usai mendengar pembacaan pledoi, majelis hakim langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.(cr-der)

Komentar Anda