Ada Dugaan Pungli Pembangunan Rumah Korban Gempa

Pungli Pembangunan Rumah Korban Gempa
RUMAH RISHA: Pelaksanaan pembangunan rumah instan sehat sederhana (RISHA) untuk para korban bencana gempa di Kabupaten Lombok Barat, yang hingga masih dalam proses pengerjaan. (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG — Praktek dugaan pungutan liar (Pungli) diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam upaya penanganan pembangunan rumah rusak para korban bencana gempa di Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Dugaan adanya praktek Pungli ini menyeruak, ketika sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Kabupaten Lombok Barat (FM Lobar) melakukan aksi demo beberapa waktu lalu.

Ketua FM Lobar, Mukhsin mengatakan, dari hasil investigasi mereka dilapangan, mahasiswa menemukan adanya dugaan praktek Pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Besaran pungutan tersebut mulai dari Rp 20 ribu, hingga Rp 300 ribu, yang dipungut kepada masyarakat korban gempa. Dugaan Pungli ini ditemukan di Desa Selat, Kecamatan Narmada. “Kami menemukan adanya dugaan Pungli ditengah masyarakat,” kata Mukhsin.

Alasan mereka melakukan pungutan, adalah untuk kebutuhan administrasi. Dan ternyata temuan ini tidak hanya di Kecamatan Narmada saja, di sejumlah desa di Kecamatan Batu Layar juga ditemukan adanya dugaan Pungli. “Pungutan ditarik per KK, tidak per kelompok,” tegas Muksin.

BACA JUGA: Sunat Bantuan Masjid, Pegawai Kemenag Lobar Dicokok

Atas dugaan Pungli ini, Pelaksana Tugas (PLT) Camat Narmada, Rusditah ketika dikonfirmasi, Selasa kemarin (15/1), mengakui adanya praktek Pungli yang terjadi di Desa Selat, Kecamatan Narmada tersebut, dengan besaran Pungli yang diarik sebesar Rp 300 ribu. “Memang benar ada ditemukan dugaan Pungli itu,” kata Rusditah.

Dia menjelaskan, dugaan Pungli ini bisa diungkap, setelah pihaknya dari Kecamatan Narmada menerjunkan Kasi Kesos Kecamatan di lapangan, untuk melakukan investigasi. Pihak kecamatan dan Pemdes, dalam hal ini Sekdes melakukan investigasi, dan menemukan adanya dugaan praktek Pungli tersebut, yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Baca Juga :  Paska Gempa, Pertamina Jamin Pasokan BBM Aman

Namun pungutan liar tersebut sudah dikembalikan semua kepada masyarakat yang ditarik pungutan. “Hasil investigasi yan dilakukan pihak kecamatan dan Sekdes, memang ada ditemukan Pungli. Tetapi sudah dikembalikan kepada masyarakat,” katanya.

Praktek Pungli dilakukan oleh salah satu oknum dari Ketua Kelompok Pokmas (Pokmas). Dari hasil temuan itu, Ketua Pokmas juga sudah diingatkan untuk tidak lagi melakukan tindakan pungutan, apapun bentuknya dalam penanganan para korban gempa di Lombok. “Tidak boleh bada pungutan apapun dalam pemberian bantuan,” ujarnya.

Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, pihak kecamatan juga aktif turun ke lapangan, untuk melakukan pengawasan. Hasil rapat beberapa hari lalu, pihak Camat Narmada berencana mengumpulkan para pendamping, bekerjasama dengan Danramil TNI. Nantinya juga akan dilakukan evaluasi di Kantor Camat Narmada pada bulan Februari. “Kita tetap bersama tim kecamatan turun ke lapangan melakukan pengawasan,” ujar Rusditah.

Sementara Kepala Bidang Perkim Lobar, Lalu Ratnawi menjelaskan, tidak ada pungutan yang terjadi dalam pengerjaan pembangunan rumah korban gempa. Pihaknya bersama fasilitator, Pokmas, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, BPKP dan pihak kecamatan sudah melakukan rapat pertemuan di Desa Selat. Saat itu juga sudah ditegaskan, tidak boleh ada pungutan dalam pengerjaan pembangunan rumah. “Sudah saya tegaskan tidak boleh ada pungutan apapun, walupun hanya seribu rupiah,” katanya.

Baca Juga :  Berkas Kasus Pungli Senaru Segera Dilimpahkan

Pihaknya menjelaskan yang terjadi dilapangan itu kemungkinan bukan Pungli, melainkan yang terjadi adalah ada oknum pemborong yang mengerjakan rumah korban gempa yang memberikan iming-iming kepada para Ketua Pokmas, agar pembangunan rumah mereka diberikan kepada pemborong. “Pemborong menjanjikan uang kepada para Ketua Pokmas, agar diberikan membangun rumah anggota Pokmas,” jelasnya.

BACA JUGA: Kaca Mobil Dikepruk, Uang Rp 30 Juta Lenyap

Cara ini tentu juga tidak boleh dilakukan. Pihak Dinas Perkim juga mengakui, kalau banyak pemborong yang untuk mendapatkan proyek pembangunan rumah korban gempa, mereka berani memberikan fee kepada Pokmas. Dan kalau itu dilakukan, dikhawatirkan nanti para pemborong akan mengurangi spek rumah yang akan dibangun. Sehingga rumah yang dibangun seharusnya tahan gempa, justru nantinya masuk kategori sebaliknya, tidak tahan gempa. “Ini yang kita khawatirkan,” jelasnya.

Soal pengerjaan rumah, memang bisa dibangun oleh pihak ketiga, dengan catatan kontrak kerja dilakukan antara pihak ketiga dengan masing-masing Pokmas. Namun masalah adanya Pungli ini sudah selesai di tingkat desa. Kalau di masalah administrasi memang ada diatur sebesar 1 persen, sebagaimana diatur dalam Juknis. Karena dalam dokumen administrasi ada materi fotokopi dan kertas lainnya yang membutuhkan biaya. “Jadi wajar kalau ada pengeluaran, tapi besarannya cuma 1 persen sesuai dengan Juknis,” pungkasnya. (ami)

Komentar Anda