Menkumham Diyakini Segera Terbitkan SK Kubu Djan Faridz

MATARAM—Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB kubu Djan Faridz, Muhammad mengatakan, pihaknya yakin bahwa pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bakal segera menerbitkan surat keputusan (SK) dalam waktu dekat. SK tersebut terkait pengesahan kepengurusan PPP dibawah komando Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal, Dimyati Natakusumah.

"Kemungkinan minggu depan SK bakal diterbitkan Menkumham," katanya, kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (1/12).

Dengan SK pengesahan tersebut maka kepengurusan PPP yang sah adalah dibawah komando Djan Faridz. Baginya, sudah tidak ada alasan lagi bagi Menkumham untuk tidak mematuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut SK pengesahan bagi kepengurusan muktamar Pondok Gede yang dipimpin Romarhumuziy.

Pihaknya juga yakin Menkumham akan mematuhi dan melaksanakan putusan PTUN DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bentuk kepatuhan itu akan direalisasikan dengan menerbitkan SK pengesahan bagi kepengurusan PPP yang dipimpin Djan Faridz.

"Kita adalah negara hukum, sehingga apapun keputusan hukum harus dipatuhi dan dilaksanakan," ucapnya.

Baca Juga :  Demokrat Meradang Lihat APK Zul-Rohmi

Untuk mendukung segera diterbitkan SK Menkumham, jelasnya, kubu Djan Faridz sudah menyerahkan novum baru atau bukti baru. Novum tersebut sesuai permintaan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terkait tindak lanjut dari putusan PTUN DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Novum atau bukti baru dimaksud, lanjutnya, adalah putusan PTUN DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ada juga pendapat sejumlah pakar hukum. Diantaranya, Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Yusril dalam pendapatnya, bebernya, berpandangan  bahwa Menkumham harus melaksanakan amar putusan tersebut dengan mencabut SK pengesahan kubu Romi dan mengesahkan kepengurusan kubu Djan Faridz.

Atas pendapat tersebut, Muhammad meminta kepada kader PPP di NTB tetap solid dan kompak dibawah PPP dipimpin Djan Faridz. Ia pun meminta kader PPP yang ada di kubu seberang untuk kembali ke PPP yang diakui secara sah melalui putusan PTUN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 tahun 2015.

"Kader masih tersesat kita minta kembali ke jalan benar," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris PPP NTB kubu Romi, Muhammad Akrie mengatakan, DPP sudah mengajukan banding terkait putusan PTUN DKI Jakarta mencabut SK pengesahan kepengurusan muktamar Pondok Gede dipimpin Romi. Ia menilai, selama masih ada proses hukum. Maka SK pengesahan kubu muktamar Pondok Gede diterbitkan Menkumham masih sah.

Baca Juga :  Musda DPD II Digugat, Kepengurusan Mohan Digoyang

"Kita minta semua kader dan pengurus tetap tenang dan tidak panik," imbuhnya.

Putusan PTUN DKI Jakarta mencabut SK Menkumham terhadap kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede dipimpin kubu Romi diperkirakan tidak akan serta merta diamini.

Apa yang dilontarkan Akrie rupanya sejalan dengan apa yang dikemukakan pengamat politik NTB, Dr. Ahyar Fadli. Ia mengatakan, keputusan PTUN memenangkan kubu Djan Faridz belum tentu akan diamini Menkumham.

Ia berpendapat, pembatalan SK kepengurusan PPP Romahurmuzy oleh Menkumham, Yasonna Laoly, tidak mudah dilakukan dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat.  Kemungkinan Menkumham akan mencari jalan tengah menuju perdamaian atau islah.

Apalagi mengingat, kubu Romi melakukan banding atas putusan PTUN DKI Jakarta tersebut. Sehingga tidak menimbulkan “tsunami” bagi kepengurusan PPP di daerah dan PAW anggota legislator. (yan)

Komentar Anda