Musda DPD II Digugat, Kepengurusan Mohan Digoyang

GUGAT: Kuasa Hukum penggugat Hijratul Akbar menyerahkan gugatan ke Sekretariat Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, Senin kemarin (13/9).(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Enam pengurus kecamatan (PK) Golkar dan ormas pendiri dan didirikan telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai terkait hasil musyawarah daerah (Musda) DPD II Golkar Kabupaten Dompu, Senin lalu (13/9).

Melalui kuasa hukum, Hijratul Akbar diterangkan, enam PK dan ormas pendiri dan didirikan menyatakan menolak secara tegas hasil Musda DPD II Golkar Dompu yang menetapkan Muhammad Ruslan sebagai Ketua DPD II.

“Sebagai bentuk penolakan terhadap hasil Musda, kita sudah daftarkan gugatan ke Mahkamah Partai,” katanya, kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (14/9).

Diungkapkan, sebelum pihaknya mendaftarkan gugatan, terlebih dahulu pihaknya sudah mengajukan keberatan kepada DPD I Golkar NTB terkait hasil Musda sepekan lalu itu. Tetapi pihaknya belum memperoleh jawaban. Karena itu, pihaknya memutuskan melanjutkan gugatan ke Mahkamah Partai. “Kita tunggu proses di Mahkamah Partai,” imbuhnya.

Baca Juga :  PAW Anggota DPRD NTB dari PAN Diproses

Lebih lanjut diungkapkan, ada dua poin yang menjadi materi pokok gugatan. Pertama, pembatalan hasil Musda. Kedua, kepengurusan DPD I Golkar NTB tidak sah karena DPD I Golkar NTB di bawah kepemimpinan Mohan Roliskana belum dilantik. Sehingga produk yang dihasilkan, termasuk Musda DPD II tidak sah. “Ini kami gugat ke Mahkamah Partai,” tegasnya.

Pihaknya berharap, Mahkamah Partai bisa memberikan keadilan terkait gugatan yang diajukan oleh pihaknya. “Kami tunggu proses di Mahkamah Partai,” terangnya.

Baca Juga :  Paket Sukma Deklarasi Tanggal 20 Desember

Ketua PDK Kosgoro 1957 Kabupaten Dompu, Arif Rahman menyatakan, Musda tersebut tidak sesuai dengan ketentuan juklak 2 tahun 2020 tentang musyawarah dan rapat di internal Partai Golkar. Musda tersebut dinilai tidak memenuhi syarat lantaran mayoritas pesertanya keluar dari arena sidang. “Musda harus dihadiri 2/3 atau 50 persen plus satu peserta. Tapi justru dianggap aklamasi padahal pesertanya tidak ada,” lugasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD I Partai Golkar NTB Lalu Satriawandi tidak mau berkomentar terkait adanya gugatan hasil Musda Dompu. (yan)

Komentar Anda