Mantan Kadistanbun NTB Mulai Disidang Perkara Korupsi Pengadaan Benih Jagung

Terdakwa Husnul Fauzi saat menghadiri sidang pada Kamis (26/8) (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram melanjutkan persidangan perkara dugaan koruspi proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 di lingkup Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB pada Kamis (26/8).

Agenda sidang kali ini masih pada pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Seyogyanya dakwaan itu akan dibacakan untuk terdakwa  Mantan Kadistanbun NTB, Husnul Fauzi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Ida Wayan Wikanaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Hanya saja dakwaan terhadap Husnul Fauzi terpaksa ditunda hingga pekan depan karena tidak ada penasihat hukum yang mendampinginya.  Ketua majelis hakim I Ketut Somanasa sempat memberikan waktu untuk Husnul Fauzi menghadirkan penasihat hukum tetapi hingga batas waktunya yang ada penasihat hukumnya tak kunjung tiba.  “Tidak bisa kita lanjutkan kalau  begini jak. Sidang terpaksa kita tunda dulu,” ungkap hakim I Ketut Somanasa.

JPU kemudian hanya membacakan dakwaan terhadap Ida Wayan Wikanaya. Yang mana anak buah Husnul Fauzi ini oleh JPU yang diwakili I Wayan Suryawan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa memperkaya orang lain atau korporasi yakni Aryanto Prametu  atau PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) sebesar Rp 15.433.260.000 dan  Lalu Ikhwanul Hubby  atau PT. Wahana Banu Sejahtera  (WAH)   sebesar Rp.  11.921.467.550.  Hal itu kemudian menimbulkan kerugian negara sejumlah  Rp 27.354.727.550. Jumlah ini sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.

JPU I Wayan Suryawan merincikan, perkara ini bermula pada tahun 2017. Saat itu, Provinsi NTB melalui Distanbun mendapatkan alokasi bantuan pemerintah program fasilitasi penerapan budidaya jagung dari Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI dengan pagu anggaran Rp 280 miliar. Dari total pagu anggaran tersebut untuk pengadaan jagung hibrida yaitu sejumlah Rp 206.173.733.120.

Pada proses pengadaan ini, Kepala Distanbun Provinsi NTB, Husnul Fauzi selaku menunjuk Ida Wayan Wikanaya sebagai PPK.  Hal itu sesuai dengan surat keputusan pada  tanggal 20 Januari 2017 dengan Nomor : 821.29/SK-06/Dipertabun. Setelah menunjuk Ida Wayan Wikanaya sebagai PPK,  Husnul Fauzi membagi pekerjaan menjadi 22 paket. Dari 22 paket pekerjaan tersebut dua diantaranya  Dari puluhan paket pekerjaan tersebut, dua di antaranya adalah dilaksanakan oleh PT SAM dan PT Wahanan Banu Sejahtera.

Baca Juga :  Lalu Gita Persilakan Pejabat NTB yang Merasa tak Nyaman Mundur

Paket pertama yaitu  paket pengadaan benih jagung hibrida varietas Litbang (Bima 14, Bima 15, Bima 19, dan Bima 20) sebanyak 480.000 kg dengan pagu anggaran Rp 17 miliar. Kemudian paket pengadaan benih jagung hibrida Balitbang, hibrida umum 2 dan komposit sebanyak 849.990 kg dengan pagu anggaran sebesar Rp 31.764.610.060.

Untuk paket pertama, sebanyak 480.000 kg ini ditujukan untuk 1.786 kelompok tani yang tersebar di Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Kota Bima seluas 32 hektare. Sementara untuk pengadaan benih jagung hibrida Balitbang, hibrida umum 2, dan komposit sebanyak 849.990 kg itu ditujukan kepada 2.543 kelompok tani dengan luas lahan seluas 66.000 hektare dan kebutuhan benih jagung 990.000 kg.

Untuk dua paket pengadan benih jagung ini, Hunsul Fauzi kemudian melakukan pemilihan penyedia barang melalui penunjukan langsung melalui ULP Provinsi NTB. Untuk paket pertama, perusahaan yang direkomendasikan yaitu PT SAM. Kemudian paket kedua itu tiga perusahaan penyedia, salah satunya PT WAH.

Dipilihnya dua perusahaan ini melalui mekanisme penunjukan langsung. Penunjukkan PT SAM ini dilakukan setelah Husnul Fauzi bertemu dengan Diahwati. Seseorang yang mengaku memiliki stok benih jagung hibrida 3 dan bisa digunakan untuk pemenuhan kuota bantuan NTB. Saat itu, Husnul Fauzi kemudian menyarankan Diahwati bekerja sama dengan penyalur lokal dan dipilihlah PT SAM. “Sebelum pertemuan Husnul Fauzi dengan Diahwati ini, Husnul Fauzi juga pernah meminta menawarkan proyek ini kepada Aryanto. Tetapi Aryanto selaku direktur PT SAM pernah tidak menyanggupinya karena tidak punya stok dan belum ada pengalaman dalam pengadaan benih jagung yang dimaksud,” ungkap JPU I Wayan Suryawan.

Usai bertemu dengan Diahwati, kemudian disepakati oleh Aryanto. Di mana ia menyepakati mengenai akan membeli benih varietas Bima dengan total benih 480.000 kg dengan harga Rp 30.000 per kilogram, sehingga total harga pembelian sebesar Rp 14.400.000.000. Sementara  proses penunjukan PT. WAH selaku salah satu penyedia barang dalam pengadaan benih jagung ini itu  bermula dari proses pengajuan permohonan yang disampaikan oleh Ida Wayan Wikanaya selaku PPK.

Surat permohonan itu ditujukan kepada Kepala Biro Bina Administrasi Pengedalian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Setda Propinsi NTB. Dalam surat permohonan tersebut antara lain menyebutkan bahwa penyedia yang diusulkan untuk ditunjuk adalah distributor yang telah ditunjuk oleh produsen dengan melampirkan surat keterangan sebagai distributor, adapun distributor tersebut adalah PT. WAH.

Baca Juga :  Mantan Kadis ESDM Sebut Peran Syahbandar dan Mantan Kabid

Surat permohonan tersebut oleh Kepala Biro Bina Administrasi Pengendalian Pembangunan dan LPBJP Setda Propinsi NTB, Swahip kemudian ditindaklanjuti.  Pada akhirnya setelah dipilihnya PT WAH sebagai perusahaan penyedia langsung dilakukan tanda tangan kontrak antara Ida Wayan Wikanaya dengan Direktur PT WAH pada 4 Desember 2017. Nilai kontraknya sejumlah Rp 31.763.230.000.  Sementara dengan PT SAM, Ida Wayan Wikanayan melakukan penandatangan kontrak pada 19 September 2017. Nilai kontraknya sebesar Rp 17.256.000.000.

Seusai penandatangan kontrak kedua perusahaan ini langsung memesan benih jagung. Sesuai perjanjian dalam kontrak kerjasama barangnya pun tiba pada waktu yang telah dijanjikan. Sesampainya di NTB, sebetulnya benih ini harus melalui pemeriksaan tetapi oleh kedua perusahaan ini  ternyata langsung didistribusikan ke kelompok tani.

Saat didistribusikan ternyata kondisi benihnya bermasalah. Benih yang didistribusikan PT SAM  banyak yang rusak atau  berjamur. Atas kondisi tersebut, sebagian ada yang dikembalikan oleh petani dan sebagian lagi tetap ditanam meski pada akhirnya tidak tumbuh.

Sementara untuk paket pekerjaan yang dilakukan PT WAH senilai Rp 31.763.230.000 juga hampir sama. Benih jagung hibrida varietas Balitbang, hibrida umum 2 dan komposit sebanyak 849.990 kg yang diadakan tidak seluruhnya memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Antara lain ternyata ada yang tidak bersertifikat dan ada juga bersertifikat. Namun ternyata daluarsanya adalah kurang dari yang seharusnya yakni minimal 3 bulan setelah berakhirnya kontrak.

Akibat perbuatannya ini, negara kemudian dirugikan. Terhadap Ida Wayan Wikanaya  mendakwanya dengan pasal  2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terhadap dakwaan ini, terdakwa Ida Wayan Wikanaya  melalui penasihat hukumnya, Iskandar  akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. “Eksepsi akan kami  secara tertulis. Mohon waktu seminggu,” ungkap Iskandar. (der)

Komentar Anda