Mantan Kadis ESDM Sebut Peran Syahbandar dan Mantan Kabid

TERSANGKA: Tiga tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi di Dedalpak, Lotim, kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Mataram, untuk menjalani masa penahanan oleh jaksa penuntut. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) NTB, ZA mulai bernyanyi atas kasus dugaan korupsi tambang pasir besi yang menjeratnya. Melalui kuasa hukumnya Umaiyah, SH. MH, dia menyebutkan adanya keterlibatan, atau peran dari Syahbandar dan mantan Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM NTB dalam kasus pertambangan ilegal tersebut.

Umaiyah mengatakan seharusnya mereka berdua (Syahbandar dan mantan Kabid, red) turut dijadikan tersangka. “Wajib sebenarnya mereka dijadikan tersangka, karena mereka pelakunya,” kata Umaiyah, Jumat kemarin (7/7).

Adanya aktivitas pengiriman pasir besi di Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) ke luar Pulau Lombok, katanya, karena Syahbandar dan mantan Kabid Minerba yang diketahui berinisial TR itu telah bersekongkol.

Mereka berdua juga disebut yang telah memanipulasi penerbitan izin dari kementerian, dengan memalsukan tanda tangan kliennya, mantan Kadis ESDM NTB, ZA.

Keberadaan surat untuk pengapalan tersebut, Umaiyah mengaku telah meminta pihak kejaksaan agar menunjukkan pada saat praperadilan yang pernah ditempuh. Akan tetapi hingga sekarang tidak pernah ditunjukkan.

Baca Juga :  Menteri PUPR Pastikan Pembangunan Bypass Lembar-Mataram-Kayangan

“Sampai ada putusan praperadilan tidak juga ditunjukkan surat itu. Persoalan ini nanti akan kami buka di persidangan. Kita tunggu saja,” ucap Umaiyah.

Dalam kasus tersebut, dua orang yang turut menjadi tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) PSW; dan RA selaku Kepala Cabang (Kacab) PT AMG Lotim.

Sementara Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya telah menerima hasil perhitungan kerugian negaranya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB. “Kerugian negaranya mencapai Rp 36 miliar lebih,” bebernya.

Terhadap ke tiga tersangka, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, dan Jumat (7/7) kemarin, pihak jaksa telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke jaksa penuntut umum (JPU).

Penyerahan ini pun dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB, dimana para tersangka ini kembali ditahan jaksa penuntut di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. “Nanti kalau persyaratan formil dan materilnya lengkap, nanti akan dilimpahkan berkasnya ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Zul-Rohmi Gagal Genjot IPM NTB

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada para tersangka.

Kasus yang menjerat para tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut, tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022. Sehingga dengan tidak adanya persetujuan itu, juga mengakibatkan tidak adanya pemasukan kepada Negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (cr-sid)

Komentar Anda