Mantan Kadis ESDM NTB Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zaenal Abidin saat ditahan Kejaksaan Tinggi NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zaenal Abidin mengajukan upaya hukum praperadilan atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Soal pengajuan praperadilan dengan pemohon Zaenal Abidin tersebut dibenarkan Humas PN Mataram Kelik Trimargo. “Iya sudah kami terima Kamis (13/4) kemarin,” tutur Kelik.

Praperadilan dengan termohon Kejati NTB itu sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram dengan perkara nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Mtr. Jadwal persidangan pun sudah ditentukan. “Sidang perdana tanggal 2 Mei mendatang,” katanya.

Tersangka melalui penasihat hukumnya Umayyah sebelumnya menerangkan, alasan pengajuan praperadilan ini berkaitan dengan penerapan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Menurut Umayyah, Zaenal Abidin sebagai Kepala Dinas ESDM NTB tidak berwenang mengeluarkan izin dalam kegiatan pertambangan. Melainkan, kewenangan itu mutlak ada di Kementerian ESDM. Untuk daerah, sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi.

Oleh karena itu, Umayyah menilai kurang tepat penyidik menerapkan sangkaan pasal pidana yang mengatur tentang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut.

Terkait dengan adanya pengajuan praperadilan dari Zaenal Abidin, Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menanggapi dengan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan hak dari tersangka.

Nanang mengatakan tidak terlalu mempermasalahkan upaya hukum praperadilan yang akan ditempuh tersangka.

Malah, mantan Wakil Kepala Kejati Sumatra Selatan ini akan melayani tersangka dengan senang hati. “Dengan senang hati saya layani,” tegasnya.

Tersangka dipersilakan mengajukan praperadilan, karena itu merupakan haknya. Jika benar praperadilan akan ditempuh, Nanang siap akan mengikuti proses di pengadilan nanti.

“Mereka bebas melakukan apa saja, nanti kita buktikan di persidangan,” sebutnya. (cr-sid)

Komentar Anda