Mantan Kades Mawu Dijemput Penyidik Polda NTB

DIJEMPUT: Tersangka penyelewengan APBDes Mawu 2017 dijemput oleh penyidik Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat (3/6) kemarin. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menjemput AA mantan Kades Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. AA adalah tersangka korupsi APBDes Mawu 2017.

Berdasarkan pantauan koran ini, tersangka dan penyidik sampai di Mapolda NTB sekitar pukul 10.20 WITA, pada Jumat (3/6) kemarin. Terlihat, tersangka turun dari mobil penyidik menggunakan baju berkerah warna putih dan celana kain hitam sembari menenteng tas hitam, kemudian dibawa ke ruang penyidik.

Tak berselang lama, mantan Kades Mawu ini dibawa oleh penyidik menuju rumah tahanan (Rutan) Polda NTB. Dalam perjalanan dari gedung Ditreskrimsus, awak media sempat melontarkan beberapa pertanyaan kepada tersangka, akan tetapi tersangka enggan mengeluarkan sepatah kata.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Pria Ini Gantung Diri dengan Kawat

Terkait dengan penahanan tersangka AA, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, penahanan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. “Tersangka ini merupakan mantan Kades Mawu dan akan ditahan di Rutan Polda NTB mulai hari ini,” kata Artanto, Jumat (3/6).

Dikatakan, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sehingga dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap dua berupa melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. “Dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” sebutnya.

Diketahui, Desa Mawu pada 2017 lalu mengelola APBDes Rp 1,4 miliar. Dalam pengelolaan APBDes tersebut, penyidik menemukan penyelewangan sejumlah proyek yang dikerjakan, baik proyek fisik maupun nonfisik, seperti pembangunan gedung serbaguna. Dalam pembangunan gedung tersebut, anggaran yang digunakan Rp 380 juta. Akan tetapi, pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan. Ditemukan adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini diketahui dari temuan tim pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI).

Baca Juga :  DPO Narkotika Diamankan Bersama Istri Siri

Selain adanya indikasi kekurangan volume pada pengerjaan proyek pembangunan gedung serbaguna, penyalahgunaan anggaran tersebut juga ditemukan pada anggaran posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, pengadaan bibit kambing, poskamling dan anggaran operasional desa. Dan berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara dalam pengelolaan APBDes sebesar Rp 600 juta. (cr-sid)

Komentar Anda