Mantan Kades Darmaji Ditahan Polisi

PRAYA—Mantan Kepala Desa (Kades) Darmaji, Kecamatan Kopang, Lalu Suharman, terpaksa kini harus berurusan dengan persoalan hukum. Bahkan dia diamankan oleh Polres Lombok Tengah, setelah dilaporkan melakukan penipuan dengan menjual mobil bodong yang tidak memiliki BPKB, karena mobil tersebut masih kreditan.

Mantan Kades Darmaji periode 2008-2013 ini diamankan petugas Kamis lalu (26/9), setelah korbannya, yakni Basri, 57 tahun, warga Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, datang melaporkan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/505/2019/IX/NTB/Res.Loteng 26 September 2019.

Tak lama setelah korban melapor, akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui pernah menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi NTB pada 2014-2019 lalu, dan tidak terpilih itu.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang ketika dikofirmasi membenarkan penangkapan mantan Kades yang saat ini digembor-gemborkan akan kembali maju di Pilkades 2020 mendatang. Diakuinya bahwa penangkapan pelaku setelah korban melaporkan aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku saat menjual mobil  merk Suzuki Ertiga dengan nomor polisi DR 1894 SB,  warna putih.

“Korban ini membeli mobil pada tanggal 14 Agustus 2017, kepada pelaku dengan harga Rp 145 juta. Namun ternyata mobil tersebut merupakan mobil bodong yang tidak memiliki BPKB, karena mobil tersebut ternyata masih kredit di finance (pembiayaan). Sedangkan pelaku tidak pernah membayar angsuran, makanya korban merasa ditipu dan mengalami kerugian,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Jumat kemarin (27/9).

Rafles menjelaskan, bahwa meski permasalahan tersebut sudah lama. Hanya saja pelaku tidak pernah bisa menyelesaikan kasusnya terhadap korban. Sehingga pada Kamis (26/9), sekitar pukul 18.00 Wita, korban melihat pelaku yang pada saat itu sedang berada di RSUD Praya, maka saat itulah korban memberitahukan keberadaan pelaku kepada aparat kepolisian.

“Pelaku ini sebenarnya pertama kali dilihat oleh adik korban, yang kemudian korban menghubungi pihak kepolisian dan melakukan penangkapan, sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp. Kap / 95 / IX / 2019 / Reskrim, pada 26 September 2019, dan surat perintah penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/505/2019/IX/NTB/Res. Loteng, pada 26 September 2019,” terangnya.

Rafles mengaku, sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut, baik untuk mengetahui motif dan permasalahan lainnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di penjara, karena melanggar pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman selama 4 tahun penjara. “Untuk pengembangan dan lain sebagainya kita masih dalami. Yang jelas kita saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kita sangkakan melanggar pasal penipuan,” tambahnya. (met)

Komentar Anda