Mantan Kades Bonder Divonis Tiga Tahun Penjara

DIAMANKAN : Mantan Kades Bonder, Lalu Hamzan dan terdakwa lainnya saat diamankan beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Bonder dan dua rekanan lainnya.

Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Kades Bonder Lalu Hamzan. Majelis Hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai oleh Irlina, yang didampingi hakim anggota Agung Prasetyo dan AA Gde Agung Jiwandra, dalam amar putusan menjatuhi Hamzan tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 183 juta subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya, Zainal Amilin selaku mantan bendahara Desa Bonder, dihukum tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan, dan beban uang pengganti kerugian senilai Rp 163 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Baru Tiga Bulan, Jalan Baru Sudah Rusak

Begitu juga dengan terdakwa Suherman, selaku ketua BUMNDes Bonder, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. Namun, uang pengganti kerugian negara yang dibebani lebih besar, yakni Rp 230 juta subsider 1 tahun penjara. “Apabila uang pengganti tidak bisa dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup, akan diganti dengan hukuman penjara,” kata Irlina dalam persidangan.

Ketiganya dijatuhi hukuman atas kasus korupsi pengelolaan APBDes tahun 2018, di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 664 juta.

Diketahui, dalam proses penyidikan ketiga terdakwa sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara. Suherman menitipkan sebesar Rp 19,9 juta, Lalu Hamzan sebesar Rp 90 juta dan Zainal Amilin sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga :  Peserta PPPK Terancam Berguguran

Atas putusan Majelis Hakim, Penasihat Hukum terdakwa yakni Abdul Hanan menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk menentukan sikap selanjutnya. “Kita pikir-pikir dulu,” ungkapnya.

Dalam putusan hakim tersebut, vonis yang diberikan lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Loteng. Di mana, terdakwa Lalu Hamzan dituntut pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan. Dan untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 154 juta. Sedangkan untuk terdakwa Zainal Amilin dan Suherman, dituntut penjara selama 2 tahun. (cr-sid)

Komentar Anda