Mantan Dirut RSUD KLU Didakwa Rugikan Negara

SIDANG : Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan ruang ICU RSUD KLU, bertempat di ruang sidang Tipikor PN Mataram. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Empat orang tersangka dugaan korupsi pengadaan ruang ICU pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) jalani sidang perdananya di pengadilan kelas pertama tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (9/6).

Keempat terdakwa adalah Syamsul Hidayat selaku Direktur RSUD KLU, Darsito selaku kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia), E Bakri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Kesehatan (Dikes) KLU dan Sulaksono Darmaputra selaku CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas). Saat menjalani persidangan, para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum (PH)-nya masing-masing. Persidangan dipimpin langsung oleh majelis hakim Sri Sulastri selaku ketua, Catur Bayu Sulistiyo dan Djoko Supriono selaku anggota.

Baca Juga :  Kerja Sama Kapal Cepat dan KKB Bakal Difasilitasi Lagi

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan seluruh terdakwa secara bersamaan. Dalam perkara ini para terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,55 miliar. “Perbuatan melawan hukum tersebut sebagaiman diatur dan diancam dalm pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” sebut JPU Fajar Alamsyah Malo di persidangan.

Mereka didakwa dalam pengerjaan proyek pengadaan ruang ICU RSUD dengan anggaran sebesar Rp 6,7 miliar pada tahun 2019 yang bersumber dari Anggaran Perubahan Belanja Daerah (APBD). Dalam proyek tersebut ditemukan beberapa item yang tidak sesuai spesifikasi, kelebihan pembayaran karena proyek tersebut persentase pekerjaannya tidak sesuai.  “Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,55 miliar,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Korupsi Proyek RSUD KLU Ditahan

Setelah mendengar dakwaan jaksa, para terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya sepakat mengajukan eksepsi pekan depan. “Kami merasa keberatan dan akan mengakukan eksepsi,” cetusnya.

Permintaan eksepsi para terdakwa dikabulkan majelis hakim dan pembacaan eksepsi akan dilakukan pekan depan. “Persidangan akan dilakukan dengan diagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa pada pekan depan, tepatnya pada Kamis 16 Juni mendatang,” pungkas Majelis Hakim Sri Sulastri. (cr-sid)

Komentar Anda