Tiga Tersangka Korupsi Proyek RSUD KLU Ditahan

DILIMPAHKAN: Tiga dari empat tersangka dugaan korupsi ruang operasi dan ICU RSUD KLU saat memasuki mobil tahanan Kejari Mataram. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB melimpahkan barang bukti dan tersangka dugaan korupsi gedung Intensif Care Unit Rumah Sakit Umum Daerah (ICU RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2019 lalu kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (20/4). “Iya, kami sudah menerima limpahan dari Kejati NTB,” terang Kejari Mataram Ivan Jaka, Rabu (20/4).

Dalam perkara korupsi pengadaan gedung ICU ini, ada empat orang yang terseret namanya. Yakni, inisial SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes) KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia) dan DD selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas). Pelimpahan tersangka ini mereka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 belum lama ini.

Namun dalam pelimpahan tersebut, Kejari Mataram hanya menerima tiga tersangka, yakni DD, EB dan DT. Terkait kurangnya tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik Kejati NTB tersebut, tidak diketahui secara pasti. “Kami tidak tahu, kami hanya menerima limpahan saja,” katanya.

Setelah dilakukan penelitian, para tengsangka dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Kejati NTB, para tersangka kemudian dibawa ke Rutan Polda NTB untuk dilakukan penahanan. “Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, mulai terhitung hari ini,” katanya.

Baca Juga :  Kerja Sama Kapal Cepat dan KKB Bakal Difasilitasi Lagi

Sementara, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera saat dikonfirmasi Radar Lombok membenarkan perihal pelimpahan tersebut.  Dikatakan, ketiga tersangka dilakukan penahan oleh Kejari Mataram selama 20 hari kedepan. Dimulai dari hari Rabu 20 April hingga 9 Mei mendatang dan dititipkan di Rutan Polda NTB.

Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka ialah, pertama sebut Efrien, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana. Terkait tersangka SH tidak dilakukan tahap 2 bersamaan dengan tiga rekanan lainnya, dikarenakan SH saat ini tengah berada di Pulau Sumbawa. “Informasi yang saya terima, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya sedang berada di Pulau Sumbawa,” katanya.

Untuk penjadwalan tahap 2 belum diketahui secara pasti. Namun SH akan dijadwalkan ketika sudah kembali dari Pulau Sumbawa. ” Segera dilakukan tahap 2 terhadap SH ke Kejari Mataram,” imbuhnya.

Ketiga tersanagka, kata dia, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Mantan Dirut RSUD KLU Didakwa Rugikan Negara

Untuk diketahui, berkaitan dengan proyek di RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) ini, Kejati NTB mengusut dua kasus. Pertama  yaitu proyek penambahan ruang IGD dan ICU tahun 2019. Kemudian yang kedua proyek penambahan ruang operasi dan ICU tahun 2019.

Pada kasus pertama, penyidik menetapkan lima tersangka yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), dan LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan DKF (kini Wabup) selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. Kerugian negara dalam kasus ini  sebesar Rp. 742.757.112,79.

Pada kasus kedua penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes)  KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia) dan DD  selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas). Kerugian keuangan negara dalam kasus ini  sebesar Rp 1.757.522.230,33. (cr-sid)

Komentar Anda