Kerja Sama Kapal Cepat dan KKB Bakal Difasilitasi Lagi

Wakil Bupati KLU Danny Karter Febrianto Ridawan. (DOK /RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Perusahaan kapal cepat belum ada kata sepakat dengan Koperasi Karya Bahari (KKB) terkait penyeberangan wisatawan dari Bali ke Gili Trawangan, Meno dan Air.
Adapun penandatanganan kesepakatan, Kamis (15/7) lalu hanya dilakukan oleh Perusahaan Kapal Cepat Eka Jaya dengan KKB. Sementara perusahaan kapal cepat lainnya menolak tanda tangan, karena belum mengerti betul soal teknis kerja samanya. Karena pemahamannya, mereka diundang untuk membahas isi kerja sama, tetapi malah langsung disodorkan draf kerja sama untuk ditandatangani.
Terkait hal tersebut, Wakil Bupati KLU Danny Karter Febrianto Ridawan angkat bicara. Menurut pria yang baru diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus korupsi RSUD ini, persoalan antara perusahaan kapal cepat dan KKB memang belum sepenuhnya selesai.

Untuk itu pihaknya terus memonitor perkembangan dan berusaha memfasilitasi kedua belah pihak agar terjadi kesepakatan yang saling menguntungkan. Dengan begitu tidak ada masalah di kemudian hari. “Kita ingin pelaku pariwisata dan usaha di Gili berjalan baik,” ujarnya.
Saat ini komunikasi dengan para pihak terkait kata Danny terus berjalan. Pihaknya tidak ingin persoalan ini terus bergulir karena akan berdampak pada pariwisata Gili. “Pada intinya kami masih tetap komunikasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) KLU Haris Nurdin mengatakan, sejauh ini pihaknya mendukung KKB membangun kerja sama business to business dengan pihak lain.
Pihaknya berharap KKB bisa terus mengembangkan diri seperti koperasi lainnya. Dalam pelayanan kepada para wisatawan, Haris berpesan agar KKB bisa memberikan pelayanan maksimal yang dapat membuat wisatawan nyaman dan aman datang ke Gili. “Tidak boleh ada suasana yang membuat mereka tidak merasa nyaman,” pesannya.
Kerja sama KKB dengan salah satu perusahaan kapal cepat yaitu Eka Jaya lanjut Haris akan tetap dikawal agar berjalan dengan baik. Adapun bagi perusahaan lain yang belum ada kesepakatan dengan KKB, pihaknya juga akan berupaya bersama OPD lain untuk berusaha memfasilitasi kedua belah pihak.

Baca Juga :  Tahun Ini Guru Honor Dapat BOSDA

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) KLU Dende Dewi Tresni Budi Pertiwi mengatakan bahwa pihaknya juga turun melakukan pendataan terkait izin perusahaan kapal cepat. Pihaknya berharap semua perusahaan punya kantor cabang di KLU agar memudahkan koordinasi.
“Sampai saat ini kami belum turun apakah mereka punya kantor cabang atau perwakilan. Secara PP 5 dan PP 6 tertuang bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatannya, mereka disarankan untuk mendirikan cabang atau perwakilan sebagai efektivitas pelayanan, baik itu untuk masyarakat atau pemda dan pelaku usaha yang berdampingan,” ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa perwakilan kapal cepat yang hadir seperti Ostina, Mahi Dewata, Free Bird, Karuniya Jaya, Invinia, Semata One, Prabu, Gili Gateway, Blue Water, Caspia, Schoot, PT Jaya Trip dan lainnya menolak tanda tangan kontrak, karena belum jelas isinya. Apalagi pada poin fasilitas yang dimiliki KKB yang akan digunakan oleh kapal cepat, karena dermaga sendiri dikelola Syahbandar.
Di dalam kontrak kerja sama, tertuang objek kerja sama yakni penyelenggaraan jasa pengangkutan penyeberangan di Gili Trawangan, Meno dan Air.
Hak dan kewajiban para pihak. Hak pihak pertama (KKB) yaitu menerima pembayaran dari penggunaan bersama sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang dikelola pihak pertama yang dimanfaatkan oleh pihak kedua (kapal cepat) yang besaran selanjutnya akan ditetapkan melalui perjanjian tersendiri oleh para pihak.

Baca Juga :  Najmul dan Danny Mantap Maju Pilkada

Kemudian melakukan pengawasan kepada staf atau karyawan pihak kedua pada fasilitas milik pihak pertama. Selanjutnya memperoleh data jumlah wisatawan yang menggunakan jasa pihak kedua apabila dibutuhkan oleh pihak pertama. Selain itu memberikan kepada pihak kedua untuk menggunakan secara bersama fasilitas milik pihak pertama dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama.

Adapun hak pihak kedua yakni menggunakan fasilitas pihak pertama dalam rangka operasional pelaksanaan perjanjian kerja sama. Kemudian menempatkan staf di fasilitas milik pihak pertama dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini. Selanjutnya mendapatkan kenyamanan dalam melaksanakan usaha.
Serta mendapatkan pelayanan yang profesional bagi wisatawan yang menggunakan jasa pihak kedua dalam hal kondisi tertentu akan dialihkan menggunakan jasa pihak pertama dan menyampaikan keluhan atau keberatan terhadap pelayanan dari pihak pertama kepada wisatawan yang menggunakan jasa pihak kedua.
Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka 5 tahun sejak ditandatangani para pihak. Perjanjian kerja sama berakhir apabila jangka waktu perjanjian telah habis kecuali dilakukan perpanjangan. (der)

Komentar Anda