Mantan Direktur RSUD KLU dr Syamsul Hidayat Ditahan

DILIMPAHKAN: Kejati NTB melimpahkan dr Syamsul Hidayat, tersangka korupsi pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD KLU. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan pelimpahan tahap dua tersangka korupsi pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun anggaran 2019, yakni SH atau dr. Syamsul Hidayat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, pada Senin (9/5).

Mantan Direktur RSUD KLU ini menjadi tersangka bersama EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes) KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia) dan DD selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).

Adapun EB, DT dan DD, sudah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejari Mataram dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda NTB sejak 20 April lalu. SH sendiri baru dilimpahkan karena waktu itu sedang menjalani tugas di Pulau Sumbawa dan mengalami sakit.

Kuasa hukum SH, Herman Surenggana mengatakan, kliennya pada pemanggilan pertama sedang berada di Pulau Sumbawa dan sempat mengalami sakit. Akan tetapi, kali ini kliennya membuktikan bahwa tetap berkomitmen memenuhi panggilan Kejati.

“Dari jam 10 kami datang menghadirkan diri, kita kooperatif. Memang ada panggilan dia hari ini, tapi kita hadir bukan karena itu. Sesuai dengan surat kita kemarin itu, ada atau tidaknya surat panggilan dari Kejati, bahwa hari ini, pasti kita akan hadir. Panggilan hari ini merupakan tahap dua,” kata Herman saat ditemui di areal parkir Kejati NTB, Senin (9/5).

Baca Juga :  Wilayah NTB Rawan Bencana 

Pada tahap dua ini, pihaknya mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya, alasannya karena selalu kooperatif. Andai pun kliennya ditahan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan. “Itu hak tersangka untuk mengajukan permohonan dan juga ada hak penyidik untuk mengabulkan atau tidak,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, tersangka SH, waktu itu batal dilakukan tahap dua dikarenakan yang bersangkutan sakit. “Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya dengan dibuktikan surat keterangan sakit yang diantarkan langsung oleh kuasa hukum tersangka SH ke pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB,” katanya.

Sebelumnya, tiga tersangka telah dilakukan tahap dua oleh penyidik Pidsus Kejati NTB ke Penuntut Umum Pidsus Kejari Mataram. Ketiganya ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polda NTB. “Begitu juga untuk tersangka SH, akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama kurang lebih 20 hari ke depan yang dimulai pada tanggal 9 hingga 28 Mei mendatang. Untuk tersangka SH ini tidak dititipkan di Rutan Polda NTB, akan tetapi dititipkan di Lapas Kelas IIA Mataram,” jelasnya.

Baca Juga :  KUA PPAS 2023 Fokus Program Unggulan dan Bayar Utang

Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan yang diminta oleh tersangka, Efrien menyebutkan bahwa permohonan tersebut ditolak oleh penuntut umum Kejari Mataram. Dengan begitu, tersangka tetap akan dilakukan penahanan.

Setelah tahap dua ini, maka proses selanjutnya penuntut umum akan segera mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas perkara dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram guna mendapatkan penetapan hari dan tanggal sidang.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka SH dkk adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana,” tuturnya. (cr-sid)

Komentar Anda