Mantan Anggota BPD Dasan Geria Dituntut 4,5 Tahun

SIDANG: Jaksa dan terdakwa Jumrah berdiri di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, setelah sidang pembacaan tuntutan selesai. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat bernama Jumrah, yang menjadi terdakwa kasus pungutan liar (pungli) truk material di Bendungan Meninting dituntut penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun.

“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Baiq Mayasari selaku perwakilan jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (20/2).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pungli terhadap sejumlah sopir truk pengangkutan bahan material untuk pembangunan Bendungan Meninting. “Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” sebutnya.

Baca Juga :  Putusan Pengembalian Rp 29,1 Miliar Kerugian Negara Dipersoalkan

Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti penjara 3 bulan. “Meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pintanya kepada majelis hakim.

Sebelum pembacaan tuntutan kepada terdakwa, jaksa penuntut terlebih dahulu membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa dinyatakan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dianggap berbelit dan tidak berkata jujur. “Terdakwa tidak mengakui perbuatan,” ungkap dia.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa baru pertama kali menjalani proses hukum. Dan terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga. “Terdakwa sopan saat proses persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” ujarnya.

Baca Juga :  Hakim PT Perkuat Hukuman Mantan Anggota DPRD Lotim

Terungkapnya pungli tersebut berawal dari aduan masyarakat sekitar yang merasa resah. Dan pada pada Juni 2022, Jumrah berhasil ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram di salah satu rumah makan yang bertempat di Sayang-Sayang, Kota Mataram.

Pada saat penangkapan, Jumrah kedapatan membawa uang Rp 7 juta yang diduga hasil dari pungli selama lima hari. Dan dalam sehari, Jumrah bisa mendapatkan uang pungutan dengan nilai jutaan rupiah. Adapun nominal tarikan yang pungut Jumrah dari para sopir truk sebesar Rp 11 ribu per sekali masuk membawa bahan material untuk pembangunan yang ada di Bendungan Meninting. (cr-sid)

Komentar Anda