Hakim PT Perkuat Hukuman Mantan Anggota DPRD Lotim

BERANJAK KELUAR: Saprudin beranjak keluar meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram setelah mendengarkan majelis hakim membacakan vonisnya. (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dengan terdakwa Saprudin, mantan Anggota DPRD Lombok Timur (Lotim) periode 2014-2019 dalam korupsi penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) pada Dinas Pertanian (Distan) Lotim tahun 2018.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa Saprudin dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Mtr yang dimintakan banding tersebut,” kata Majelis Hakim PT yang diketuai Ni Made Sudani, Selasa (25/10).

Majelis hakim dengan anggota H Heru Mustofa dan Diah Susilowati, turut menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” sebutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai I Ketut Somanasa menjatuhi hukuman kepada Saprudin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 4 bulan.

Hakim tingkat pertama itu juga menghukum Saprudin membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,9 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Jika tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga :  Kejari Agendakan Pemeriksaan Tiga Orang UPK Suela

Hukuman yang dijatuhi, dengan menyatakan saprudin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga orang terseret dalam kasus ini. Dua lainnya Zaini mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim, dan Asri Mardianto. Zaini telah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh pengadilan tingkat pertama selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Asri Mardianto, dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,9 miliar subsider 3 tahun.

Diketahui, dalam kasus ini mereka memiliki peran berbeda. Saprudin berperan menyuruh Asri Mardianto membentuk unit pelayanan jasa (UPJA) alsintan untuk diusulkan ke Dinas Pertanian Lotim. UPJA yang diusulkan sebagai syarat untuk diterbitkan SK calon petani calon lokasi (CPCL) penerima oleh Kadistan, baru setelah itu bantuan alsintan ini bisa diterbitkan.

Baca Juga :  Dituding "Maling", Bendahara KONI Polisikan Waka Binpres

Sedangkan Asri Mardianto membentuk dua UPJA sesuai permintaan Saprudin. Dua UPJA tersebut berada di Kecamatan Pringgabaya dan Suela. Namun UPJA yang dibentuk itu hanya formalitas. Terakhir Zaini berperan menerbitkan SK CPCL sesuai usulan diajukan Saprudin. Namun proses penerbitan SK CPCL tersebut tanpa melalui verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan.

Bantuan alsintan di tahun 2018 terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air 121 unit, pompa air honda irigasi 29 unit dan hand sprayer 250 unit. Penggunaan bantuan alsintan ini sama sekali tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan sebagian dikuasai secara pribadi oleh mereka. Atas perbuatannya, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil audit yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan NTB. (sid)

Komentar Anda