MATARAM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim mengagendakan tiga orang dalam pemeriksaan terakhir pada kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) Kecamatan Suela tahun anggaran 2017-2021. “Besok Senin (17/7) akan dilakukan pemeriksaan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lotim M. Isa Ansyori, Kamis (13/7).
Tiga orang yang masuk dalam agenda pemeriksan itu selaku pengurus unit pengelola kegiatan (UPK) di Kecamatan Suela. “Ada yang dari pendamping kelompok, bendahara. Yang pasti dari pengurus UPK, sekitar tiga orang,” sebutnya.
Sejauh ini, total saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Berkas pemeriksaan saksi terakhir ini, untuk kelengkapan berkas penyidikan yang nantinya akan diserahkan ke auditor. “Itu saksi terakhir sudah rencana kita, terus nanti berkas itu kami bawa ke auditor,” ujarnya.
Perhitungan kerugian negara akan menggandeng Inspektorat Lotim. Namun masih dalam tahap koordinasi. “Nanti kita akan bersurat ke Inspektorat Lotim untuk melakukan ekspose bersama. Mudah-mudahan bisa minggu depan,” bebernya.
Sebelumnya, Isa mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan. Untuk diketahui, pengelolaan DAPM ini merupakan lanjutan dari penyaluran dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri. Akan tetapi, pengelolaan PNPM dihapus sejak 2014. Penghapusan itu, mendapatkan protes dari masyarakat hingga ke pusat. Sehingga, protes itu ditindaklanjuti pemerintah pusat dengan mensyaratkan pengelolaan dana PNPM dengan membentuk DAPM. Pembentukannya itu berdasarkan pada pembuatan akta notaris.
Dengan anggaran yang bersumber dari negara itu, pihaknya melakukan pengusutan dan sudah menemukan adanya indikasi melawan hukum yang ditaksirkan dapat merugikan negara sedikitnya sekitar Rp 1 miliar. “Itu hanya potensi, mudahan hasilnya seperti itu juga. Tapi tetap kita akan pakai hasil perhitungan dari auditor nanti,” katanya. (sid)