Mabes Polri Pantau Praperadilan Mafia Tanah di NTB

Kombes Pol Teddy Ristiawan

MATARAM–Praperadilan kasus kejahatan pertanahan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat kemarin (10/11). Seorang tersangka diduga mafia tanah berinisial MH, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda NTB.

Untuk memantau proses persidangan, Bareskrim Mabes Polri turun langsung ke NTB. “Iya benar, Tim Bareskrim Mabes Polri hadir,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Dia tidak merinci siapa yang hadir, namun katanya kehadiran Mabes Polri di NTB karena kejahatan pertanahan merupakan amanat Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo untuk segera diusut tuntas. “Sesuai dengan amanat Presiden RI, bahwa kejahatan pertanahan harus dituntaskan. Itu jadi prioritas,” ujarnya.

Baca Juga :  WNA Penyelundup Narkoba Kabur dari Rutan Polda NTB

Sebelumnya MH yang kini dikabarkan ke luar negeri melayangkan praperadilan kepada Polda NTB atas penetapan tersangka dirinya. Dia telah berstatus DPO bersama satu tersangka lainnya berinisial E yang merupakan seorang politisi yang akan maju Pileg DPRD Lombok Barat.

Baca Juga :  Polda NTB Musnahkan Ribuan Botol Miras

Ada lima tersangka dugaan kejahatan pertanahan yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda NTB. Masing-masing adalah MH dan E, kemudian mantan Pasutri berinisial Y dan M, dan seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat berinisial Z.

Pada Jumat sore kemarin, agenda praperadilan adalah pembacaan kesimpulan, dan pemohon serta termohon (Polda NTB). Kemudian berlanjut pada Senin pekan depan pembacaan kesimpulan dari permohon dan termohon. (rl)

Komentar Anda