WNA Penyelundup Narkoba Kabur dari Rutan Polda NTB

WNA Penyelundup Narkoba Kabur dari Tahanan Polda NTB
KABUR : Dorfin Felix (35), warga Perancis yang ditangkap karena menyelundupkan Narkoba lewat Bandara Internasional Lombok (BIL) pada pertengahan September 2018 lalu, berhasil kabur dari Rutan Polda NTB. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Bangunan rumah tahanan Polda NTB kokoh dengan penjagaan ketat ternyata bisa bobol. Dorfin Felix (35), warga Perancis yang ditangkap karena menyelundupkan Narkoba lewat Bandara Internasional Lombok (BIL) pada pertengahan September 2018 lalu, berhasil kabur dari Rutan Polda NTB tempat ia ditahan. Ia ditangkap petugas di BIL karena kedapatan membawa narkoba seberat 3.144.57 gram.

Ia kabur setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa dan tinggal dilimpahkan untuk segera disidang. Sesuai rencana, penyidik akan melimpahkan tersangka bersama barang bukti pada Senin kemarin (21/1). Nah, sebelum matahari terbit, tersangka kabur. Dorfin diduga kabur melewati jendela berukuran 70×70 sentimeter di bagian belakang ruang tahanan Polda NTB. Tersangka diduga kuat menggunakan gergaji besi untuk membongkar jendela dan turun menggunakan kain korden dan selimut yang disambung menjadi panjang.

BACA JUGA: Dua Bos Sabu Antardaerah Diringkus

Kapolda NTB Irjen Pol Achmad Juri dan juga beberapa pejabat utama (PJU) Polda NTB sekitar pukul 12.00 Wita terlihat langsung masuk ke ruang tahanan melakukan pengecekan. Hingga pukul 17.00 Wita Kapolda belum juga terlihat keluar dari ruang tahanan tersebut.

WNA Penyelundup Narkoba Kabur dari Tahanan Polda NTB
MEWAH : Kokoh dan mewah tidak menjamin Rutan Polda NTB bobol. Kini polisi tengah memburu Dorfin dengan melibatkan seluruh Polres di NTB. (Dery Harjan/Radar Lombok)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol I Komang Suartana yang dikonfirmasi sempat tidak ingin berkomentar namun setelah beberapa jam lamanya ia buka suara dan membenarkan warga asing itu menghilang dari rumah tahanan sejak Minggu malam (20/1). “ Informasi kejadiannya (kabur dari rutan) malam hari, dia kabur dari kamar tahanan di lantai dua lewat terali jendela menggunakan kain,” kata Komang Suartana, Senin sore (21/1) sekitar pukul 17.05 Wita.

Baca Juga :  MA NW Rensing Dapat Penyuluhan Narkoba

Mengapa demikian mudahnya tersangka bisa kabur? Suartana mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB sedang melakukan penyelidikan guna mengetahui hal itu. Termasuk menyelidiki apakah ada keterlibatan dari anggota.”Itu masih diselidiki oleh Propam. Apakah benar atau tidak  itu Propam akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Suartana.

Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran dengan melibatkan semua Polres yang ada di Lombok mengingat tersangka diduga masih belum keluar dari Lombok.” Masih di Lombok. Sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO). Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar tidak memberikan izin bagi untuk keluar dari Lombok. Anggota sudah berjaga di seluruh perbatasan. Jadi, kita upayakan tersangka sesegera mungkin untuk ditangkap,” jelasnya.

BACA JUGA: Singgung Jokowi, Pemuda Ampenan Diringkus

Sebelumnya Dorfin ditangkap di BIL setelah menempuh penerbangan dari Singapura. Petugas mencurigai ada barang haram di dalam dua koper miliknya saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray. Benar saja, saat dibongkar, petugas menemukan narkotika berupa 9 bungkus kristal jenis MDMA dengan berat 2.447.95 gram, 1 bungkus serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis ketamine setelah ditimbang berat brutto 206,83 gram, 1 bungkus besar serbuk warna kuning narkotika jenis Amphetamine dengan berat 256,69 gram, 22 butir pil narkotika MDMA dengan berat 12, 98 gram, dan 828 butir pil berwarna biru muda narkotika jenis MDMA dengan berat 240,12 gram. Berat keseluruhannya mencapai 3.144.57 gram. Adapun taksiran harga barang yang dibawa mencapai Rp 3 miliar lebih. Barang tersebut dibawa langsung dari Prancis, transit di Jerman lalu transit di Singapura dan baru ke Lombok.

Baca Juga :  Selama Ramadhan, Polda NTB dan Polres Jajaran Bekuk 108 Maling

Sesampainya di Lombok, barang tersebut rencananya bakal diserahkan kepada seseorang. Namun identitas orang yang dituju tidak diketahui oleh Dorfin. Sebab ia hanya ditugaskan untuk mengantarkan saja. Sesampai di BIL ia akan dijemput oleh seseorang. Sayang Dorfin lebih dahulu tertangkap. Kasus ini menjadi penanda bahwa daerah ini sedang terjadi darurat narkoba.  Atas perbuatannya, ia terancam pasal 113 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2  UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(cr-der)

Komentar Anda